Batas Umur Calon Hukum Tua Diprotes
Topik Terkait
TONDANO—Pembatasan usia maksimal calon Hukum Tua yang sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) DPRD Minahasa, menuai protes warga. Seperti penuturan Steven Tampi warga Desa Tandengan Kecamatan Eris, pembatasan usia maksimal 64 tahun itu, harusnya diperhatikan lagi karena, masih banyak tokoh masyarakat yang dinilai layak memimpin dan maju di Pilhut tetapi telah lewat dari umur 64 tahun. “Menurut kami, aturan tersebut agar dipertimbangkan lagi karena kebetulan masih dalam tahapan pembahasan,” paparnya, kemarin. Sementara itu, Anggota Pansus Ranperda Pilhut DPRD Minahasa Vicky Sumalata kepada koran ini mengatakan, dari hasil turun lapangan, ia juga mendapati keluhan dari masyarakat soal pembatasan usia maksimal 64 tahun itu. “Menurut warga, masih banyak figur-figur di desa yang dinilai layak tetapi umurnya sudah lewat 64 tahun,” kata legislator Dapil I ini. Lanjutnya, umur 64 tahun merupakan umur yang produktif untuk jabatan seorang Hukum Tua yang memiliki tanggung jawab besar. “Sebenarnya kami inginkan adalah regenerasi. Namun, apa yang didapat saat turun lapangan, hasilnya tetap akan dibahas kembali, sebelum Perda ditetapkan,” tuturnya.(kie/tr-12)






