Diskriminasi PNS Terasa di Pilkada
Topik Terkait
MANADO—Sekretaris Kota Manado MHF Sendoh mencium bau diskriminasi penjaringan calon kepala daerah di Pilkada se-Indonesia. Diskriminasi itu terasa saat calon dari latarbelakang PNS diwajibkan mundur, bukan cuti. Dalam pembahasan dengan salah satu topik ruang gerak PNS terkait UU Aparatur Sipil Negara (ASN), Sendoh menyinggung nasib PNS saat menhadapi Pilkada, khususnya mencalonkan diri sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah. “Kiranya ketua-ketua Korpri propinsi dapat membuat rekomendasi atau pernyataan yang di dalamnya terlampir tandatangan ketua-ketua Korpri kabupaten/kota ketika seorang PNS mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau wakil. Kalau bisa hanya cuti bukan pensiun. Itu dimaksud agar tidak ada diskriminasi kepada PNS yang akan maju dalam pilkada. Saya berharap ini dibahas secara formal, karena menurut informasi dari ketua umum sudah ada sebelas provinsi juga yang setuju terkait usulan ketika PNS akan maju dalam pilkada hanya cuti sebagai PNS,” ungkap Sendoh.
Dalam sesi tatap muka itu, Ketua KORPRI Nasional DR Diah Aggreani, SH, MM menanggapi usulan Sendoh. “Saya setuju dengan usulan sekda (MHF Sendoh). Sebelum Munas kita akan awali dengan rapat kerja dan kita akan memberikan saran terkait seorang PNS ketika mencalonkan diri menjadi kepala daerah maupun wakil tidak mundur menjadi PNS. Hanya cuti dan minggu depan kita juga akan membahasnya” ujar Aggreani. (kim)
