Money Politic ‘Legal’ di Pilkada
Topik Terkait
JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015 dikhawatirkan akan ramai dengan money politics (politik uang). Pasalnya, aturan yang melarang money politics tak diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Hal ini berdasarkan penilaian pengamat, akan merusak demokrasi.
“Ini kan aneh. Karena tidak mungkin penegak hukum maupun pengawas pemilu melakukan penindakan terhadap pelaku money politics. Sebab, dalam aturan tidak diatur sanksinya. Dan, ini berarti money politics ‘legal’ dalam pilkada nantinya,” ujar pakar politik Prof Dr Ramlan Subakti, kemarin.
Dia pula menyatakan, persoalan ini jelas-jelas membuat calon ‘bebas’ melakukan money politik. Karena, seharusnya setiap aturan yang dibuat harus dirinci. Supaya calon yang maju akan mengikuti aturan yang dibuat. Prinsipnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa berbuat banyak. “Semuanya memang harus ekstra hati-hati. Supaya penerapan aturan dan sanksi tak disalahgunakan,” ungkapnya.
Dia pula menambahkan, pelaku money politics tidak bisa diberikan sanksi administrasi. Karena sebelum diberi sanksi administrasi, harus terlebih dahulu dibuktikan di pengadilan. Sementara UU Pilkada tidak mengatur sanksi pidana itu.
“Siapa membuktikan? Karena tidak ada norma pidananya, tidak bisa dibawa ke pengadilan. Lalu siapa yang membuktikan? Harus ada pengadilan yang yang menyatakan bahwa perbuatan itu terbukti,” ungkapnya.
Pengamat Sulut, Dr Ferry Liando menilai, persoalan ini dapat memaksakan semua pihak harus melakukan gerakan moral bersama. “Kalau tidak ada gerakan bersama untuk mengatasi money politics, maka itu akan semakin besar,” paparnya.
Dia juga menyatakan, Bawaslu juga tidak bisa berbuat banyak dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada. Apalagi memasukan ketentuan agar pelaku money politics dapat dipidana dalam Peraturan Bawaslu. “Bawaslu tidak bisa membuat hukum baru,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Vivi George ketika dimintai tanggapannya, hanya bisa menghimbau agar calon tidak melakukan money politics saat kampanye. ”Memang tidak diatur soal pemberian sanksi. Tapi bukan berarti bisa dengan leluasa dilakukan,” jelasnya.
Sebenarnya juga, lanjut Vivi, dengan tak adanya sanksi ini untuk mengajarkan masyarakat agar lebih dewasa dalam berpolitik. Masyarakat bisa memilih calon yang memiliki visi misi jelas dan bukan karena uang. Ditambahkan, merujuk pada pengalaman pemilihan legislatif (pileg), pelaku money politik memang sulit dijerat karena buktinya yang tak kuat. ”Di Mahkamah Konstitusi (MK) lalu juga banyak kasus yang tak kuat sehingga banyak yang dibatalkan saat sidang,” terangnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan, memang dalam UU Pilkada tak lagi mengatur soal sanksi bagi pelaku money politik. Namun, itu bukan berarti pelanggar bisa melakukan hal itu. ”Kami akan menjerat pelaku dengan UU pidana,” katanya.
Lanjutnya, sesuai pemahaman Bawaslu money politik yang dibolehkan adalah pemberian atribut kampanye. Seperti kaos, topi atau stiker yang harganya tak lewat dari Rp50 ribu. Atribut kampanye ini masih dibolehkan asalkan masih dalam bentuk barang. Tapi, jika sudah bentuk uang, itu tidak dibolehkan.
“Selain pidana pelaku juga dikenakan sanksi administrasi dan itu memungkinkan,” tandasnya. (tr-21/rud/scr)
