Obati Korban Rokok Butuh Triliunan
Topik Terkait
TINGGINYA angka penjualan rokok di Indonesia tidak serta merta menguntungkan negara. Menurut laporan Kementerian Kesehatan RI, konsumsi rokok membebani keuangan negara dengan menyedot anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk membiayai penyakit terkait rokok.
Laporan yang disampaikan Sekretaris Jendral Kementerian Kesehatan RI, dr Untung Suseno Sutarjo, MKes, menyebutkan biaya untuk mengobati korban rokok mencapai sepertiga dari dana JKN untuk masyarakat penerima bantuan iuran.
“Dari dana JKN, sepertiga dari 19 triliun dibayarkan untuk membiayai penyakit yang berhubungan dengan rokok,” kata dr Untung, di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, belum lama ini.
Banyak para ahli memperingatkan, racun yang terkandung dalam asap rokok membahayakan tubuh dengan berbagai cara. Badan survei tembakau The Tobacco Atlas spesifik menyebutkan, rokok bisa meningkatkan risiko kanker paru sebesar 30 persen dan risiko penyakit jantung koroner sebesar 25 persen.
Di Indonesia, jumlah perokok diperkirakan mencapai 53,7 juta. Di kalangan remaja, 78 persen anak usia 13-15 tahun terpapar asap rokok di area publik dan 69 persen terpapar asap rokok di rumah. Sedangkan menurut Riset Kesehatan Dasar pada 2010 silam, 40,3 juta anak Indonesia di bawah usia 14 tahun telah menjadi perokok pasif.
Dilihat dari dampaknya, 20 persen kematian pada laki-laki dan 12 persen kematian pada perempuan disebabkan oleh penyakit yang berhubungan dengan asap rokok.(okc/axm)
