PG Sulut Boleh Ikut Pilkada
Topik Terkait
RADARMANADO.COM, MANADO – Kabar baik bagi Partai Golkar (PG) Sulawesi Utara (Sulut), terkait keikutsertaan di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberi solusi bagi partai politik yang berkonflik agar bisa tetap berpartisipasi dalam pilkada. Yakni, partai mendaftarkan calon kepala daerah menggunakan dua dokumen berbeda dengan ditandatangani dua pengurus yang berbeda.
Jalan tengah dari KPU tersebut disepakat dalam forum rapat konsultasi DPR, Kamis (9/7). “Parpol yang kepengurusannya sedang berselisih dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah dalam pilkada ditandatangani kedua belah pihak,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik Kamis (9/7).
Syaratnya, lanjut dia, parpol yang berkonflik mengajukan satu pasangan calon yang sama di setiap daerah. Jika tidak, KPU tidak akan menindaklanjuti pencalonan tersebut. “Jadi, KPU mendorong parpol yang kepengurusan sedang bersengketa (ikut pilkada) sepanjang mengajukan calon yang sama,” jelasnya.
Keputusan KPU itu berkaitan dengan revisi pasal 36 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. Sebelumnya, KPU telah menempuh sejumlah langkah, di antaranya mengirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM dan meminta pendapat parpol yang sedang berselisih, Partai Golkar dan PPP.
“Kami juga melakukan rapat terbatas dengan presiden dan wakil presiden, serta beberapa menteri tentang usulan alternatif KPU dalam menyelesaikan masalah parpol yang kepengurusannya sedang bersengketa,” jelas Husni.
Sementara itu, Ketua PG Sulut, versi Agung Laksono, Rene Manembu, menyambut antusias atas keputusan yang diambil KPU. “Jadi sekarang kita bisa usung calon di pilkada. Itu sudah jelas diatur. Ya, sesuai aturan, dua kubu bisa mengajukan calon. Tidak masalah. Ini kabar baik bagi seluruh kader Partai Golkar di Sulut, ujarnya. (jpnn/scr)


