Polda Pecat 11 Polisi di HUT Bhayangkara
Topik Terkait
RADARMANADO.COM, MANADO — HUT Bhayangkara ke-69 di Mapolda Sulut, Rabu (1/7) ditandai dengan dua peristiwa penting. Polda Sulut memberikan dua ganjaran yakni penghargaan bagi 25 anggota Polri dan PNS berprestasi. Kemudian Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi 11 personil polisi yang terlibat pelanggaran hukum atau tindak pidana.
Kasubbid Provos Bidpropam Polda Sulut, Kompol Rahmad SIk melaporkan, 11 polisi yang menerima sanksi PTDH adalah, Brigadir J, Brigadir JM, Briptu HJ, Brigadir HJ, Brigadir RL, Bripka AM, Brigadir FS, Bripda BH, Brigadir IL, Brigadir ER dan Brigadir AS. “Mereka semua tidak hadir hari ini (kemarin,red),” kata Rahmad.
Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung SIk mengatakan, meskipun tidak hadir, sanksi PTDH ini tetap berlaku dan dinyatakan sah. Sanksi PTDH bagi sebelas anggota Polri tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kapolda Sulut Nomor: Kep/Sahlur.01 s.d. 11.PTDH/VI/2015, tertanggal 22 Juni 2015.
Kapolda menegaskan, sanksi PTDH ini bermaksud memberikan efek jera bagi personel lainnya agar tidak melakukan pelanggaran. “Dengan demikian, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015, 11 anggota Polri tersebut telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Marpaung.
Kapolda Sulut juga memberikan piagam ucapan terimakasih dan penghargaan kepada berbagai pihak. Di antaranya Unika De La Salle Manado, Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulut, Biro Pemerintahan dan Humas Provinsi Sulut, Himpunan Psikologi Sulut, LSM GERBIN, Pemerhati Kinerja Polri, SKH Radar Manado dan media massa yang lain. Piagam ini diberikan sebagai bentuk apresiasi serta rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya dari Polda Sulut atas kemitraan dan kerjasama yang telah terjalin selama in,” tandas Marpaung. (kim)

