HAKYM Tolak Hasil Pleno KPU
Topik Terkait
RADARMANADO.COM, BOLSEL — Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan, Haris Kamaru dan Yusuf Mooduto (HAKYM), menolak keputusan KPU terkait hasil pleno rekapitulasi jumlah dukungan calon perseorangan tingkat Kabupaten. Pasangan HAKYM bahkan tidak mau menerima berita acara hasil pleno tersebut.
Alasan HAKYM, KPU menggelar pleno tanpa dihadiri oleh perwakilan dari kubu mereka. Pasangan HAKYM bersama tim dan simpatisannya tiba di Sekretariat KPU nanti setelah pleno selesai digelar.
“Benar, tapi kami punya alasan sendiri. Sesuai undangan yang kami sampaikan, waktu pelaksanaan pleno jam 10.00 wita. Tapi sampai jam 10.00 wita dari pasangan HAKYM belum ada yang datang. Kami putuskan berkoordinasi dengan Panwas. Rekomendasi Panwas, pleno diundur sampai jam 12.45 Wita. Meski begitu kita mulai pleno nanti jam 13.00 wita. Mereka tiba di sini (KPU) nanti sekira pukul 14.00 wita, setelah pleno selesai digelar,” terang Mishart Manoppo, Komisioner DIvisi Humas, kemarin.
Di sisi lain, Yusuf Mooduto mengemukakan bahwa undangan yang dilayangkan pihak KPU terlambat sampai ke tangan mereka. “Wajar saja undangan sampai ke tangan kami baru tadi malam itupun sudah sekitar jam 12 (24.00 wita),” ucap Mooduto, kemarin.
Di sisi lain, KPU juga menolak menerima berkas dokumen perbaikan yang diserahkan pasangan HAKYM kemarin. alasan KPU, tahapan perbaikan sudah lewat. “Kami belum lihat apa isi dokumen itu, tapi katanya itu berkas perbaikan. Kami menolak menerimanya karena sekarang bukan lagi tahapan perbaikan. Sesuai jadwal tahapan perbaikan dilaksanakan hanya tanggal 4 Agustus sampai dengan 7 Agustus,” ucap Mishart Manoppo.
Lanjut Mishart Manoppo, penolakan dari pasangan HAKYM sama sekali tidak mempengaruhi sikap KPU. Hasil pleno tersebut dianggap sah dan tidak dapat ditarik kembali. “Walaupun mereka tolak, Keputusan pleno tidak bisa diganggu gugat. KPU sekarang tetap fokus pada tahapan selanjutnya, yaitu penetapan calon yang dijadwalkan pada 24 Agustus awal pekan depan,” sebut Mishart Manoppo yang turut diiyakan komisiner lainnya Ipik Yasin.
Sementara itu, berdasarkan hasil pleno kemarin, syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasangan HAKYM tidak memenuhi syarat. Dari 11879 dukungan KTP yang diajukan kepada KPU pada masa perbaikan, setelah melalui proses penelitian administrasi dan verifikasi factual, hanya 981 dukungan KTP yang dinyatakan bersyarat. Sementara target yang harus dipenuhi pasangan HAKYM minimal 9424 dukungan KTP. Dengan hasil ini, pasangan HAKYM terancam tidak bisa lolos sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel.
Keadaan di kantor KPU kemarin nyaris ricuh saat pasangan HAKYM bersama timnya tiba di tempat itu. Pasangan bakal calon perseorangan ini mengajukan protes keras. Adu mulut dengan komisioner pun tak terhindarkan. Puluhan simpatisan HAKYM nyaris terpancing, mereka berteriak-teriak di halaman Kantor KPU. Polisi yang selalu siaga mampu menetralisir keadaan. Sampai bubar, tidak ada kontak fisik maupun pengrusakan.(ail)





