KPU Minsel Dilapor
Topik Terkait
RADARMANADO.COM, AMURANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel) dilapor sejumlah LSM dan tokoh masyarakat ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup), John Sumual SE SH (JOS) dan Anne Lani (AL).
Namun, pihak KPU terkesan menghindar. Hal itu terlihat saat Panwaslu Minsel meminta klarifikasi ke KPU Minsel, Senin (10/8) kemarin. Tapi tidak ada satu pun komisioner KPU yang memberikan penjelasan. Malah menghilang dan tak kembali lagi ke kantor Panwaslu.
Personil Panwas Minsel Meidy Mamangkey menyayangkan sikap komisoner KPU yang tak kembali untuk dimintai keterangan soal adanya laporan tersebut.
“Ya, kalian lihat saja sendiri. Mereka (KPU Minsel, red) katanya istirahat makan dan nanti kembali. Tapi hingga kini belum juga ada,” sesalnya, kemarin.
Hal senada dikatakan personil Panwaslu, Franny Sengkey. Pihaknya merasa aneh atas tindakan yang dilakukan KPU Minsel. Untuk itu, Panwaslu akan melayangkan surat panggilan kedua kepada KPU soal meminta klarifikasi terkait laporan masyarakat tersebut.
“Kami akan layangkan surat kedua kepada KPU Minsel. Dan itu kami lakukan sudah sesuai aturan,” tegas Sengkey.
Terpisah, Ketua KPU Minsel Fanley Pangemenan ketika dikonfirmasi mengakui, kalau mereka tidak kembali ke kantor. Namun, bukan berarti KPU Minsel melakukan pembiaran.
“Kami tidak kembali karena ada urusan penting lain. Tapi, kami mengikuti aturan yang berlaku. Laporan masyarakat dan LSM, sudah dibalas lewas surat klarifikasi dan tembusannya ke Panwaslu dan KPU Sulut,” jelas Pangemanan.
Persoalan Pilbup Minsel, katanya, seakan-akan KPU telah disudutkan dari semua masalah. Padahal, KPU melakukan tugas sesuai dengan tahapan penyelenggaran pilkada. “Prinsipnya, berikan kami ruang dan waktu untuk melakukan tugas sesuai dengan tahapan. Dan kami akan bekerja secara profesional,” ungkapnnya.
Ditanya soal kelengkapan berkas JOS-AL, Pangemanan mengakui, masih ada beberapa item persyaratan belum dimasukan.
“Kelengkapan berkas batasnya sampai 13 Agustus mendatang. Kalau misalkan tidak dimasukan, ya otomatis digugurkan. Itu sesuai dengan aturan PKPU 2 Tahun 2015,” jelasnya.
JOS sendiri saat dimintai tanggapannya, mengatakan, kalau berkasnya sudah aman. Tidak ada masalah lagi. “Sudah lengkap,” singkat JOS via Blackberry Massenger (BBM).(hyr/scr/vee)






