Politisi Sulut Terima ‘Bola Munta’
Topik Terkait
RADARMANADO.COM, MANADO — Sejumlah politisi dari berbagai parpol dipastikan akan terima ‘bola munta’, menyusul proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap rekan mereka yang bertarung di pilkada. Sebut saja, Olly Dondokambey (DPR RI) akan di PAW Djenry Keintjem, Steven Kandouw (DPRD Sulut) akan di PAW Lucia Taroreh, Maya Romantir (DPD RI) akan di PAW Stevanus Liow, Aryanti Baramuli (DPD RI) akan di PAW Marhani Pua , Hanny Joost Pajouw (DPRD Sulut) akan di PAW Yongkie Limen, Frangki Wongkar (DPRD Sulut) akan di PAW Boy Tumiwa, Bobi Daud (DPRD Kota Manado) akan di PAW Sarifudin Taha, Toni Rawung (DPRD Kota Manado) akan di PAW Ronny Makawata.
Proses PAW sendiri merupakan imbas dari aturan pencalonan dalam PKPU 12 Tahun 2015 yang mengharuskan semua anggota dewan harus mundur.
Menurut Ardiles Mewoh, setelah ditetapkan sebagai calon maka wajib memasukkan surat pengunduran diri. Dan itu diberikan kesempatan 60 hari setelah penetapan calon.
“Apabila dalam batas waktu yang telah ditetapkan dan calon tidak memasukkan surat pengunduran diri, PKPU menetapkan calon tidak memenuhi syarat,”terangnya
Dijelaskan, dalam aturan berlaku Pasal 7 huruf s dan d Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak perlu mundur.
“Setiap calon diberi waktu 60 hari untuk menuntaskan pengunduran diri,” jelasnya.
Pengamat politik Sulut, Dr Ferry Liando menilai, itulah konsekuensi dalam berpolitik. Setiap saat aturan berubah. Karena sebelumnya, tidak mengaharuskan mundur, tapi sekarang sudah harus.
“Saya kira, setiap politisi sudah memikirikan secara matang konsekuensinya. Dan, harus siap menang dan siap kalah. Artinya, kalau kalah dalam pertarungan di pilkada, harus bersiap untuk menjadi warga biasa,” jelas Liando.
Terpisah, Steven Kandouw, calon wakil gubernur dari PDIP Sulut, mengatakan, kalau dirinya sudah siap mundur. “Karena itu sudah menjadi keharusan dalam aturan pilkada,” tandasnya. (rud/scr)






