ASN Wajib Registrasi Kembali
Topik Terkait
RADARMANADO.COM, AMURANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan melakuan registrasi ulang. Itu berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS)
“Ini merupakan program pemerintah. Proses pendataan ulang ASN yang sebelumnya disebut PNS telah resmi dibuka pada 1 September 2025 lalu. Makanya harus menjadi perhatian serius semua ASN. Karena ini sangat penting,” tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Minsel, Drs Roy Tiwa,kemarin.
Dia pula mengatakan, sebagai abdi negara yang terdaftar resmi di Minsel wajib melakukan pendaftaran ulang. Karena menurutnya, hal tersebut merupakan perintah undang -undang yang ada saat ini. “Yang tidak mau melakukan daftar ulang akan dikenakan sanksi berupa ancaman diberhentikan atau pensiun. Sebab ASN yang tidak mengikuti e-PUPNS 2015, tidak tercatat dalam database di BKN,”katanya yang mengutip salah satu pasal dalam Peraturan BKN No.19 Tahun 2015.
Ditambahkannya, pelaksanaan registrasi e-PUPNS mulai 1 September hingga 31 Desember 2015. Pendataan ulang PNS dimaksudkan untuk pemutahiran data PNS dan akan dilakukan secara online elektronik. “Kami berharap agar seluruh jajaran pemerintah di Minsel bisa mempersiapkan diri dengan melengkapi seluruh administrasi kepegawaian yang dibutuhkan,”tambahnya. (hyr/scr)






