Belum Ada Jaminan Hapus Delik Korupsi
Topik Terkait
RADARMANADO.COM, JAKARTA - Kekhawatiran pelemahan KPK melalui revisi RUU KUHP belum berakhir. Kementerian Hukum dan HAM bersama KPK sebenarnya telah bertemu membahas hal ini, kemarin (14/9). Tapi belum jaminan untuk menghapus delik korupsi dalam RUU KUHP.
Gambaran itu yang tertangkap dari Pernyataan Dirjen Perundang-undangan Kemenkum dan HAM, Widodo Ekatjahjana usai bertemu dengan pimpinan KPK, kemarin. Saat ditanya apa jaminan revisi RUU KUHP tidak mengurangi dan melemahkan posisi KPK, Widodo tak bisa menjawab dengan tegas. Dia beralasan saat ini pemerintah sebagai inisiator masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari DPR. “Kami saat ini berusaha jemput bola terhadap harapan stakeholder. Tapi kan kami menunggu DIM dari DPR,” ujarnya.
Meski belum ada kepastian terhadap sejumlah hal yang bisa melemahkan posisi KPK, namun Widodo menyebutkan perubahan dalam pembahasan RUU KUHP sangat fleksibel. Widodo mengatakan, secara intitusi tugas dan wewenang KPK tidak diambil dengan adanya delik korupsi pada RUU KUHP. Menurut dia pasal 781 tetap dipandang sebagai bentuk mempertahankan UU KPK. RUU KUHP hanya akan mengatur norma tipikor yang sifatnya umum.
Revisi RUU KUHP memang memunculkan kekhawatiran akan melemahkan posisi KPK. Salah satunya karena adanya delik korupsi. Jika hal itu terjadi maka maka korupsi bukan lagi tindak pidana khusus. Pimpinan KPK Johan Budi mengungkapkan, biro hukum tengah mempelajari draft RUU KUHP. “Dari situ kami akan memberikan masukan penguatan pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan beberapa lembaga negara akan kehilangan kewenangannya jika delik korupsi masuk dalam RUU KUHP. Sebab ada beberapa lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam undang-undang khusus. “KPK misalnya hanya memiliki fungsi pencegahan saja,” ujar Lalola Easter, peneliti ICW. Begitu pula Kejaksaan yang tidak dapat lagi menyidik perkara korupsi.
Penyidikan Tipikor hanya akan dimonopoli Polri. Sebab kewenangan penyidikan Polri terhadap delik korupsi tidak terbatas pada UU Tipikor. “Polri tetap dapat melakukan penyidikan terhadap delik korupsi meskipun delik tersebut diatur di luar UU Tipikor,” ujar Lalola.(gun.jpg)






