Belum Ada Jaminan Hapus Delik Korupsi

Share:

RADARMANADO.COM, JAKARTA - Kekhawatiran pelemahan KPK melalui revisi RUU KUHP belum berakhir. Kementerian Hukum dan HAM bersama KPK sebenarnya telah bertemu membahas hal ini, kemarin (14/9). Tapi belum jaminan untuk menghapus delik korupsi dalam RUU KUHP.
Gambaran itu yang tertangkap dari Pernyataan Dirjen Perundang-undangan Kemenkum dan HAM, Widodo Ekatjahjana usai bertemu dengan pimpinan KPK, kemarin. Saat ditanya apa jaminan revisi RUU KUHP tidak mengurangi dan melemahkan posisi KPK, Widodo tak bisa menjawab dengan tegas. Dia beralasan saat ini pemerintah sebagai inisiator masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari DPR. “Kami saat ini berusaha jemput bola terhadap harapan stakeholder. Tapi kan kami menunggu DIM dari DPR,” ujarnya.
Meski belum ada kepastian terhadap sejumlah hal yang bisa melemahkan posisi KPK, namun Widodo menyebutkan perubahan dalam pembahasan RUU KUHP sangat fleksibel. Widodo mengatakan, secara intitusi tugas dan wewenang KPK tidak diambil dengan adanya delik korupsi pada RUU KUHP. Menurut dia pasal 781 tetap dipandang sebagai bentuk mempertahankan UU KPK. RUU KUHP hanya akan mengatur norma tipikor yang sifatnya umum.
Revisi RUU KUHP memang memunculkan kekhawatiran akan melemahkan posisi KPK. Salah satunya karena adanya delik korupsi. Jika hal itu terjadi maka maka korupsi bukan lagi tindak pidana khusus. Pimpinan KPK Johan Budi mengungkapkan, biro hukum tengah mempelajari draft RUU KUHP. “Dari situ kami akan memberikan masukan penguatan pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan beberapa lembaga negara akan kehilangan kewenangannya jika delik korupsi masuk dalam RUU KUHP. Sebab ada beberapa lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam undang-undang khusus. “KPK misalnya hanya memiliki fungsi pencegahan saja,” ujar Lalola Easter, peneliti ICW. Begitu pula Kejaksaan yang tidak dapat lagi menyidik perkara korupsi.
Penyidikan Tipikor hanya akan dimonopoli Polri. Sebab kewenangan penyidikan Polri terhadap delik korupsi tidak terbatas pada UU Tipikor. “Polri tetap dapat melakukan penyidikan terhadap delik korupsi meskipun delik tersebut diatur di luar UU Tipikor,” ujar Lalola.(gun.jpg)

Belum Ada Jaminan Hapus Delik Korupsi | Redaksi | 4.5

Berita Lainnya

  • Berhenti Kerja Demi Rekor Selfie
    On Wednesday, September 16th, 2015 By

    RADARMANADO.COM, NEW DELHI - Seorang pria di India rela melepaskan pekerjaannya sebagai asisten laboratorium di sebuah rumah sakit demi memecahkan rekor selfie...

  • 440 Ribu Honorer K2 Diangkat Jadi CPNS
    On Wednesday, September 16th, 2015 By

    RADARMANADO.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi seluruh honorer kategori dua (K2). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memutuskan...

  • Freeport Diincar Ganti Rugi 290 T
    On Wednesday, September 16th, 2015 By

    RADARMANADO.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia yang melakukan kegiatan ekplorasi tambang di Papua, masih belum akan bisa tenang. Perusahaan asal Amerika Serikat...

  • Honda Jazz Terbang, Kevin Tewas
    On Wednesday, September 16th, 2015 By

    RADARMANADO.COM, MANADO - Tabrakan maut kembali terjadi di Kota Manado. Kendaraan roda empat Honda Jazz DB 1490 LB milik Kevin Andre Nasri...

  • Jabat Gubernur, Ahok Pecat 120 PNS
    On Wednesday, September 16th, 2015 By

    RADARMANADO.COM, JAKARTA – Masuknya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta memberikan dampak bagi para pegawai negeri sipil ibu kota. Hingga kini,...