Diduga Oknum Polisi Terima Setoran 303
Topik Terkait
RADARMANADO.COM, SIAU - Salah satu target pemberantasan kejahatan yakni kegiatan perjudiaan atau istilah keren di mata masyarakat 303 marak terjadi di wilayah Siau Timur (Sitim). Namun, diduga sejumlah oknum polisi menerima setoran tersebut.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Sitim, Iptu Hengky Mawuntu sangat menyayangkan kondisi yang terjadi di Polsek Sitim. “Menurut saya perlu ada pembenahan, baik secara internal maupun eksternal Polsek Sitim. Banyak yang perlu dibenahi termasuk didalamnya yakni pemberantasan perjudian,” terang Mawuntu.
Terkait perjudian, dirinya memberikan penegasan bagi seluruh anggota baik yang sebelumnya menerima maupun tidak menerima setoran harus dihentikan. “Hentikan setoran, dan tidak ada setoran-setoran dari manapun. Saya sangat tidak ingin yang namanya ada setoran, apalagi dari perjudian, karena ini tidak dibenarkan,” tegas Mawuntu.
Sehingga dikatakan Mawuntu, siapapun personil yang menerima setoran harus dihentikan, sebab itu merupakan kebiasaan buruk yang harus dihilangkan. “Memang ini kebiasaan, tapi ini tidak sesuai aturan. Jadi saya bertugas bukan sesuai kebiasaan tapi sesuai aturan,” tandas Mawuntu.
Adapun target pemberantasan judi, dirinya memastikan akan ditindaki dengan tegas diantaranya judi sabung ayam (sayam), judi toto gelas (togel), serta bentuk kegiatan perjudian yang melanggar hukum akan diberantas. “Saya tidak bisa disogok dengan sepeser pun apalagi itu untuk judi. Kalau saya kedapatan ada anggota yang menerima setoran akan saya tindaki,” tukas Mawuntu.
Namun demikian, dirinya memastikan untuk penindakan awal perjudian, tidak langsung pada tindakan penangkapan namun didahulukan dengan pembubaran yang diikuti dengan pembinaan. “Tapi setelah tidak ada kompromi, akan langsung kami tangkap dan proses hukum,” jelasnya.
Sementara itu, beberapa masyarakat Kepulauan Sitaro menanggapi hal ini juga turut menyayangkan. “Saya prihatin dengan kondisi pihak kepolisian jika terjadi seperti ini. Seharusnya, pihak polisi itu harus menindak dengan tegas kepada masyarakat yang melakukan kejahatan. Jangan ada saling kerjasama sehingga pihak kepolisian juga yang akan terkena dampak yang buruk,” tutur Andika Janis. (crl)





