E2L Gugat ke PTTUN

Share:

RADARMANADO.COM, MANADO — Pertarungan belum berakhir. Elly Engelbert Lasut (E2L) memutuskan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait putusan Bawaslu yang menolak gugatannya. “Saya akan daftarkan gugatan ke PTTUN besok,” ujar E2L menjawab Radar Manado via ponselnya, kemarin.
Gugatan diajukan pria yang pencalonannya ditolak KPU Sulut itu karena dia merasa ada hal-hal yang tak sesuai, kemudian dijadikan dasar KPU Sulut untuk menolak pencalonannya tersebut. “Semua sebetulnya sudah terangkat dalam sidang sengketa,” tuturnya.
Hal yang dipersoalkan antara lain, masalah narapidana. Menurut pria yang berpasangan dengan David Bobihoe Akib ini, aturan yang ada adalah UU No 12 Tahun 1995 tentang Kemasyarakatan dan PP No 31 Tahun 1999 tentang Kemasyarakatan. “Ada aturan. Itu yang harus dipakai, bukan pandangan-padangan politik,” tegas mantan Bupati Talaud ini.
Dia kemudian mengilustrasikan terpidana yang mendapatkan remisi hukuman. Seiring dengan remisi, maka sisa masa hukuman yang bersangkutan dihapus. Menurutnya hal serupa berlaku untuk orang dengan bebas bersyarat. “Apalagi ada surat bebas,” ungkapnya.
Selain itu, ada juga dugaan penggunaan aturan tidak pada tempatnya, termasuk salah satu PKPU yang menyatakan calon kepala daerah yang bekas narapidana cukup verifikasi dari Lapas. “Tak perlu dibuat definisi sendiri,” tegasnya.
Dia juga menyorot penggunaan Permenkumham 21 Tahun 2013 . Menurutnya, penggunaan aturan itu dilakukan sepenggal-penggal. “Cacat penerapan pasal. Entah dilakukan secara sengaja atau tidak,” ungkapnya.
Apapun hasilnya nanti, putusan gugatan E2L di PTTUN tersebut sudah harus ada paling lambat 11 Oktober 2015 nanti. Putusan PTTUN itu nanti sifanya inkracht, alias harus langsung dilaksanakan. Jika E2L menang, maka dia akan terakomodir menjadi calon gubernur Sulawesi Utara.
Seperti diberitakan kemarin, Bawaslu Sulut menetapkan, antara lain, bahwa keputusan KPU Sulut yang menyatakan calon gubernur atas nama Elly Engelbert Lasut adalah tidak memenuhi syarat sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi rencana gugatan E2L itu, Ketua KPU Sulut, Yessy Momongan menyatakan, menghormati langkah hukum yang dilanjutkan E2L.
“Itu sangat wajar dan merupakan hak yang diberikan oleh aturan kepada pemohon, yakni E2L. Dan kami sangat menghormati proses yang akan ditempuh,” ujar Momongan, kemarin.
Meski begitu, Momogan meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati tahapan yang sedang berjalan, yaitu menindaklanjuti amar putusan dari Bawaslu. Dalam amar putusan tersebut, Bawaslu meminta KPU untuk memulihkan hak konsitusional calon wakil gubernur dan parpol pengusung. Termasuk memperbaiki Surat Keputusan (SK) Penetapan Calon Gubernur 2015 dan memberikan waktu pengusulan menganti calon gubernur selama tujuh hari sejak ditetapkan. “Intinya kewajiban kami tunduk pada aturan itu. Kami pun siap menghadapinya,” katanya.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Sulut Syamsurizal Musa mengatakan, pihaknya juga menghormati kepusan E2L untuk lanjut ke PTTUN. “Tentunya kita memperhatikan hak dari pemohon. Namun untuk saat ini kita fokus dalam pengawasan terhadap kesempatan tujuh hari yang diberikan ke KPU (untuk verifikasi calon gubernur, red),” singkat Musa.(ddt/kyt/scr/vee)

E2L Gugat ke PTTUN | Redaksi | 4.5

Berita Lainnya

  • Gulungan Ombak Ini Beku
    On Tuesday, September 22nd, 2015 By

    RADARMANADO.COM, SEBUAH peristiwa fenomenal terjadi di pantai timur Amerika Serikat Rabu lalu. Beberapa alunan ombak di sekitar pantai tersebut terlihat membeku seketika....

  • Sumarsono Resmi Pejabat Gubernur Sulut
    On Tuesday, September 22nd, 2015 By

    RADARMANADO.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melantik Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Sumarsono sebagai Pejabat Gubernur Sulawesi Utara,...

  • E2L Harap David Ikut Gugat
    On Tuesday, September 22nd, 2015 By

    RADARMANADO.COM, MANADO — Dr Elly Engelbert Lasut masih akan fokus pada gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, terkait keputusan...

  • Golkar Usung Mamoto
    On Tuesday, September 22nd, 2015 By

    RADARMANADO.COM, MANADO—Partai Golkar dikabarkan sudah bulat mengusung Benny Josua Mamoto sebagai calon gubernur Sulut, menggantikan Elly Engelbert Lasut (E2L). Mantan Direktur Badan...

  • Golkar ‘Tinggalkan’ E2L
    On Monday, September 21st, 2015 By

    RADARMANADO.COM, MANADO - Partai Golkar rupanya secara perlahan meninggalkan Elly Engelbert Lasut (E2L). Golkar lebih melihat upaya gugatan E2L di PTTUN adalah...