Mantan Sekwan Sitaro Tak Mengaku di Sidang
Topik Terkait
RADARMANADO.COM, MANADO- Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Alexon Panauhe menjalani sidang di Pengadilan Negeri Manado Senin (29/9) kemarin. Alex hadir dalam sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus Tindak Pidana (TP) Korupsi Perjalanan Dinas dan Bimbingan Teknis di Sekretariat DPRD Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) TA 2010 terus berlanjut. Dalam dakwaannya, Alexon menyebutkan tidak tahu soal tindak pidana korupsi instansinya tersebut. Nah, baru diketahuinya setelah Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPK) melakukan pemeriksaan. Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut hanya diketahui bendahara.
“Yang tahu itu cuma bendahara dan BPK. Saya tahunya setelah selesai pemeriksaan,”ungkap Alexon ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Kanahau SH dan Ryan Untu SH saat ditanyakan terkait masalah tersebut.
Alexon juga mengakui ke JPU bahwa benar 2010 ada perjalanan dinas, dan dana yang dikeluarkan Alexon kala itu dalam keadaan utuh.
“Memang ada perjalanan dinas 2010. Tetapi dana yang keluar dari saya itu normal (utuh). Nah, setelah itu malah terjadi masalah. Dan saya sebagai Sekwan malah harus bertanggungjawab,”keluhnya.
Alexon bahkan mengakui sendiri bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) yang seharusnya dipergunakan sesuai ketentuan pada saat pemeriksaan pihak BPK ternyata tidak sesuai ketentuan.
JPU langsung merespon keterangan Alexon, dengan pertanyaan “atas perintah siapa dana-dana itu keluar?” Alexon tanpa mengelak, langsung menjawab “atas persetujuan saya”. Dirinya juga mengakui bahwa dokumen Perdis dan Bimtek semuanya ditandatanganinya. Bahkan, dirinya juga mengakui bahwa ketika dana sudah habis, dirinya menyuruh bendahara membuat pertanggungjawaban fiktif, yang kemudian ditandatangani oleh Alexon sendiri.
Menurut Informasi, perkara ini bergulir di pengadilan, karena adanya dugaan korupsi yang dilakukan Sekwan Sitaro Alexon dan Bendahara Lenny Wengan atas dana Perdis dan Bimtek Sitaro. Pasalnya, beberapa orang CPNS di Kantor Kesekretariatan Dewan Sitaro, yang seharusnya menerima dana Perdis dan Bimtek, ternyata tidak pernah menerima dana tersebut. Apesnya lagi, mereka malah disuruh untuk menandatangani surat penerimaan dana. Alhasil, para CPNS itu pun dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pihak BPK. Padahal, dana berbanderol Rp1,6 untuk Bimtek dan Perdis yang seharusnya diperuntukkan sesuai prosedur, sudah ditilep oleh kedua terdakwa. Tercatat, pebuatan kedua terdakwa akibatkan negara alami kerugian sebesar Rp610.960.000.
Karenannya, JPU pun menjerat mereka dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No 21 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (krb/scr)



