Rektor Unsrat Dinilai Lecehkan DPRD
Topik Terkait
RADARMANADO.COM, MANADO - Untuk kedua kalinya, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) memanggil hearing pimpinan Universitas Sam Ratulangi Manado. Dalam hearing, Selasa (2/8) di ruang Paripurna DPRD Sulut kali ini, untuk pertama kalinya dihadiri tiga pimpinan Deprov sekaligus, yakni Stevanus Vreeke Runtu, Wenny Lumentut, dan Marthen Manopo.
Hal tersebut terkait keluhan ratusan dokter muda yang juga belum mendapatkan ijazah sejak di iudisium setahun berselang. Pihak pimpinan Unsrat dinilai melecehkan lembaga DPRD Sulut. Karena, Rektor Unsrat Manado Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA tetap menolak rekomendasi Komisi IV untuk menandatangani ijazah para dokter muda, dengan tetap mengacu pada undang-undang.
Diketahui, ada ratusan mahasiswa kedokteran yang sudah tamat, namun tidak bisa memiliki ijazah. Berdasarkan data bulan Agustus-Desember tahun 2014, yang sudah di-iudisium tapi belum memiliki ijazah berjumlah 70 orang. Sedangkan sisa 80 orang, merupakan wisudawan dari Januari hingga sekarang. Penyababnya, dalam ketentuan kelulusan pada Undang-undang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) Nomor 20 Tahun 2013 Pasal 36 Ayat 1 menyebutka, untuk menyelesaikan profesi dokter maupun dokter gigi, mahasiswa harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah sebagai dokter gigi.
“Menurut saya, uji kompetensi, hanya sebagai tes kompeten kami sebagai dokter untuk digunakan dalam berpraktek. Namun, tidak semua dokter ingin berpraktek. Makanya, UK tidak wajib bagi kami,” tutur Jack Saripantun, salah satu mahasiswa yang belum mendapatkan ijazah.
Dalam hearing yang kedua kali ini, kata Jack, diharapkan ijazah yang ditahan pihak Unsrat bisa ditanda-tangani rektor. “Dalam undang-undang itu, kami wajib mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan ijazah. Anehnya dalam undang-undang itu tidak pernah menyebutkan jika ijazah kami harus ditahan. Surat edaran ini menabrak undang-undang,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Sulut, Stevanus Vreeke Runtu (SVR) mengakui dalam mendapatkan ijazah harus melakukan uji kompetensi. “Sesuai undang-undang harus melakukan uji kompetensi. Namun, sama saja jika dokter ini tidak ingin membuka praktek dan lebih memilih menjadi pegawai negeri yang harus memiliki ijazah, ijazahnya di mana?” tegasnya.
Menurutnya, tidak semua lulusan kedokteran ingin menjalani profesi sebagai dokter. “Kan jika masuk PNS, yang diminta ijazah, bukan surat kompetensinya. Jadi yang harus dilihat, tidak semua orang bersarjana kedokteran, mau mengabdikan profesinya sebagai dokter, dengan membuka praktek,” ungkap SVR.
“Prinsipnya jika ada keinginan untuk menyelesaikan, Kamis pekan ini, seluruh pimpinan DPRD Sulut akan menyambangi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi guna membahas masalah ini. Siapa yang ingin ikut silahkan, kami juga akan mendampingi ibu Rektor terkait penyelesaiannya, mengingat hal ini sangat menyulitkan para dokter muda,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV Yusuf Hamim menuding, Rektor Unsrat telah melakukan pelecehen terhadap DPRD Sulut. Di mana hearing part I di beberapa waktu yang lalu telah menghasilkan kesimpulan, dan telah disepakati bersama, tapi sayangnya tidak dijalankan pihak rektorat. “Saya katakan bahwa ini merupakan pelecehan terhadap DPRD Sulut,” tegas Yusuf.
“Sebagai mahasiswa jangan takut melakukan tindakan demo demi mendapatkan hak setelah kewajiban telah di berikan,” tambahnya.
Ketua DPRD Sulut, Steven Kandouw saat dimintai tanggapan menjelaskan, jika dirinya telah memberikan rekomendasi terkait keberangkatan pimpinan dewan bersama Komisi IV menuju ke Kementrian Dikti. “Jadi saya uslukan langsung ke Dikti untuk menyelesaikan aministrasi ini, agar mereka cepat mendapatkan ijazah untuk mencari kerja,” terang Kandouw.
Sementara itu, Rektor Unsrat Manado, Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA saat akan dikonfirmasi enggan berkomentar lebih. “Saya tetap mengacu pada undang-undang,” singkatnya usai hearing, kemarin.(kyt/vee)






