Calon Independen Bitung Didukung Orang Mati
Topik Terkait
RADARMANADO.COM, BITUNG—Di tengah makin panasnya tensi politik di pemilihan kepala daerah (pilkada), ada-ada saja hal aneh yang muncul. Seperti di Bitung, salah satu calon independen yang diloloksan KPU, ternyata didukung orang mati. Hal ini terungkap dari temuan Panitia Pengawas Lapangan (PPL), bahwa ada KTP pendukung pasangan RL-MP ternyata orangnya sudah meninggal. Bahkan ada beberapa orang mati itu kerabat anggota KPU Bitung.
“Ada dua kerabat saya, yaitu almarhumah Amelia Ngantung, warga Manembo-nembo dan Dorce Ratag, warga Manembo-nembo Atas. Dua wanita ini dinyatak sudah meninggal. Itu keluarga saya. Aneh saya temukan KTP mereka dikumpulkan sebagai dukungan ke paslon independen RL-MP,” ungkap personil Komisioner KPU Bitung, Selvi Rumampuk MSi, Kamis (8/10) di Bitung.
Menurut Rumampuk, sebenarnya KPU bingung dengan pasangan independent RL-MP. Karena hampir semua administrasi yang dimasukan tidak memenuhi syarat. Tuntutan jumlah dukungan KTP untuk jalur perseorangan di Bitung menurut Rumampuk, harus 21.868 jiwa. Sementara, pasangan RL-MP baru memenuhi 10 ribu lebih dukungan. Dengan jumlah itu, KPU sempat membuat verifikasi faktual di tiap kecamatan bahkan kelurahan. Hasilnya PPL dan KPU menemukan ada ribuan KTP ganda. Dukungan yang sudah dimasukan ke paslon independen yang lain, masih juga didata RL-MP.
“Baru ini saja, RL-MP sudah gugur dengan sendirinya. Tapi kok dia masih juga lapor KPU dua kali malah. Dia lapor ke Panwas,” ungkap Rumampuk.
Padahal lanjut Rumampuk, KPU sudah mengakomodir RL-MP usai putusan Majelis Sengketa Panwas Bitung melalui penetapan verifikasi, Senin lalu. “Nah sekarang tinggal Panwas mau buat putusan apalagi. Terserah Panwas,” tegas Rumampuk.
Ketua KPU Bitung Sammy Rumambi menuturkan, semua tahapan Pilkada Bitung sudah berjalan baik. Masalah pasangan RL-MP tinggal menunggu putusan Panwas dalam aduan kedua oleh RL-MP sebagai pemohon.
“Esok ada putusan lagi. Tadi malam (Rabu malam, red) kami siapkan jawaban kami atas pertanyaan RL-MP dalam sidang,” ungkap Rumambi.
Personil Panwas Bitung Roby Kambey mengatakan, putusan gugatan RL-MP akan diambil hari ini. Itu putusan mengenal laporan pemohon RL-MP bahwa, KPU tidak menjalankan amar putusan Majelis Sengekat mengenai verifikasi faktual 3×24 jam, pada pekan lalu.
Sayangnya, paslon RL-MP belum berhasil dimintai tanggapan terkait hal ini. Konfirmasi ke nomor ponsel yang dipakai RL 08134367xxxx via telepon dan pesan singkat tidak tersambung.(kim/vee)






