KPK Belum Maksimal Rampas Aset Koruptor
Topik Terkait
RADARMANADO.COM, JAKARTA - Meski selama ini berhasil mengendus ratusan miliar aset koruptor, namun KPK mengaku perampasan aset yang mereka lakukan selama ini kurang maksimal. Ganjalannya ada para aturan perundangan yang belum terlalu menjangkau.
Pimpinan KPK Zulkarnaen mengatakan undang-undang yang digunakan KPK selama ini, UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang belum maksimal untuk merampas aset koruptor. Dia mencontohkan ada beberapa kasus yang tidak bisa dijangkau dengan dua undang-undang tersebut. Misalnya saja ada terdakwa yang memiliki harta luar biasa namun tidak bisa membuktikan cara mendapatkannya.
“Di sisi lain KPK tidak bisa merampas harta terdakwa tersebut karena tidak diatur dalam UU Tipikor dan TPPU,”jelasnya.
KPK mencatat dari penindakan yang dilakukan pada 2008 hingga 2011, jaksa hanya bisa menuntut pengembalian uang negara sebesar 44 persen dari total kerugian negara yang diaudit BPK dan BPKP.
Parahnya lagi ketika inkracht, ada beberapa perkara yang vonis pengembalian uang negara malah menyusut. “Rata-rata pengembalian uang negara ketika kasus itu inkracht hanya 7 persen dari tuntutan jaksa,”jelas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu.
Kebanyakan terpidana juga hanya membayar 50 persen uang pengganti yang telah dijatuhkan hakim. Sisanya mereka lebih memilih menjalani hukuman penjara tambahan. Atas dasar itulah, Zulkarnaen setuju segera diterbitkan UU Perampasan Aset.
Sayangnya hingga kini undang-undang itu malah belum masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas. “Kita harus dorong agar UU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan,”ujarnya.
UU Perampasan Aset menurut Zul -sapaan Zulkarnaen- dampaknya bakal sangat signifikan. Misalnya saja ada pejabat yang memiliki harta tidak sesuai dengan profil pendapatan. Meskipun tanpa adanya jeratan tindak pidana korupsi dan asetnya bisa langsung disita.
Selama ini KPK sebenarnya berupaya mati-matian mengejar aset para tersangkanya. Hanya saja putusan hakim seringkali berseberangan dengan semangat memiskinkan koruptor. Sebut saja yang masih hangat kasus korupsi dan pencucian uang Fuad Amin Imron.
Dalam perkara Fuad itu, meskipun hakim menyatakan dakwaan pencucian uang terbukti, tapi vonisnya justru memerintahkan sebagian besar harta Fuad yang disita dikembalikan.
Harta Fuad yang disita hanya berupa uang Rp 234,07 miliar dan USD 563.322 Sementara itu, semua harta tak bergerak seperti tanah, rumah, hotel, apartemen, dan bangunan lainnya plus belasan mobil harus dikembalikan. Padahal, selama ini nilai pembelian aset-aset tersebut sangat fantastis.
Saat ini ada dua pekerjaan rumah terkait upaya memiskinkan koruptor yang dilakukan KPK. Yakni mengusut pencucian uang yang dilakukan M. Nazaruddin terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia dan pencucian uang yang dilakukan adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana. Kasus Nazar kini sudah dipenuntutan, sementara kasus Wawan masih belum rampung.(JPG)







