Inkrah, PTTUN Menangkan Imba

Share:

RADARMANADO.COM, MANADO—Hasil putusan inkrah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makasar dijadwalkan diumumkan, Senin (14/12) hari ini. Sumber terpercaya koran ini menyatakan, gugatan pasangan Jimmy Rimba Rogi (Imba) dan Bobby Daud dipastikan diterima PTTUN. Artinya, Imba-Bobby memenangkan gugatan dan bisa kembali menjadi peserta pilwako Manado. Imba-Bobby sebelumnya telah menang di putusan sela PTTUN yang berhasil menunda pilwako Manado di 9 Desember lalu.
Imba ketika ditanya soal putusan PTTUN ini menegaskan pasti menang. “Kalau tidak menang, pilkada tidak di tunda. Hal ini membuktikan bahwa kita pasti menang di PTTUN,” tegasnya kepada Radar Manado.
Lanjut panglima—sapaan akrab Imba—dia tidak ada persiapa khusus menyambut putusan PTTUN. Karena menurutnya sudah biasa digugurkan kemudian lolos lagi. “Sudah biasa situasi begini. Saya di-MS-kan, kemudian TMS, MS, TMS lagi. Jadi biasa saja,” katanya.
Terpisah, pasangannya Bobby juga mengaku optimis menang di PTTUN. “Saya sangat optimis, sebab, putusan yang dikeluarkan PTTUN kemarin bersifat sela tidak akan berubah hingga putusan akhir. Karena sudah pasti, keputusan itu adalah keputusan yang sudah ditetapkan PTTUN. Hanya saja ini cuma masalah waktu,” jelas Bobby.
Menurut Bobby, jika KPU nanti menempuh langkah kasasi, itu hak KPU. “Silahkan saja melakukan gugatan jika nanti paslon ini diakomodir. Tetapi KPU juga harus mengingat, ini bukan kepentingan pribadi atau instansi, melainkan kepentingan daerah yang harus kita prioritaskan,” tegasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, pihaknya statusnya menuggu putusan PTTUN. “Saat ini kami hanya bisa menunggu saja dulu hasil dari sidang PTTUN. Inikan masih sementara berproses,” kata Mewoh.
Jika gugatan Imba-Bobby diterima, apakah KPU Sulut akan melakukan kasasi? Mewoh menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI.
“Apapun hasil dari putusan PT TUN nanti, kami tetap melakukan koordinasi dengan KPU RI,” tegas Mewoh.
Sementara itu, Pimipinan Bawaslu Sulut, Jhony Suak, saat dimintai tanggapan mengatakan, belum bisa berkomentar banyak. “Saat ini kami memang tidak bisa memberi penilaian. Kami juga tidak bisa-mengira-ngira apa yang akan kita lakukan nanti. Karena saat ini kami sedang menuggu putusan dari pengadilan itu. Makanya kami belum bisa mengambil kesimpulan. Intinya apapun putusan dari pengadilan kita sangat hormati,” kata Suak, kemarin.(cw-01/tr-22/tr-23/vee)

Inkrah, PTTUN Menangkan Imba | Redaksi | 4.5

Berita Lainnya

  • Hari Ini, One Way Trafficc Diberlakukan
    On Saturday, February 6th, 2016 By

    RADARMANADO.COM BERBARIS : Personil lalu lintas Polda Sulut saat menggelar apel persiapan penerapan one way traficc, Jumat (5/2) siang kemarin. foto Fajri/...

  • Mantan Kadispora Sulut Dituntut 5 Bulan Penjara
    On Saturday, February 6th, 2016 By

    RADARMANADO.COM MANADO -Mantan Kadispora Sulut, Steven Liow dituntut 5 bulan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus penyerobotan tanah milik korban Hans Fransiscus...

  • Warga Tondano Tewas Gantung Diri, Sebelum Keluar, Ucap Selamat Tinggal
    On Saturday, February 6th, 2016 By

    RADARMANADO.COM TONDANO – Warga Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur, dihebohkan dengan peristiwa gantung diri, Jumat (5/2) pagi. Pria yang teridentifikasi Meki Warouw...

  • 2015, 112 Pasutri Minut Bercerai
    On Saturday, February 6th, 2016 By

    RADARMANADO.COM MINUT- Perceraian pasangan suami dan istri (Pasutri) Kabupaten Minut tinggi. Data yang dirangkum di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Minut...

  • Penerima Bantuan KUBE Meningkat
    On Saturday, February 6th, 2016 By

    RADARMANADO.COM BOLSEL-Jumlah penerima Bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang dianggarkan Pemkab melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Dinsosnakertrans), lebih banyak dibanding tahun...