Kajari Tindaklanjuti ‘Papa Minta Doi’ Minut
Topik Terkait
RADARMANADO.COM, MINUT—Kejaksaan Negeri (Kejari) Aermadidi menindaklanjuti kasus ‘Papa Minta Doi’ di DPRD Minut. ‘Papa Minta Doi’ adalah kasus tangkap tangan dua anggota Komisi A DPRD Minut yang memeras sejumlah SKPD. Tindak lanjut Kejari ini dengan menggeledah ruangan Komisi A, Senin (21/12) kemarin.
Dari hasil penggeledahan tim khusus (timsus) anti korupsi Kejari mendapatkan barang bukti mencengangkan. Timsus mendapatkan uang Rp60 juta pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu di dalam katung plastik hitam di ruang Komisi A. Ada juga sejumlah dokumen penting. Selain ruang Komisi A, timsus menggeledah ruang Partai Hanura dan PKPI.
Penggeledaan yang dimulai sekira pukul 09.00 pagi ini berlangsung kurang lebih satu jam di bawah pimpinan Kasie Intel Hendra Wijaya SH dan Kasie Pidsus Dedy Kristianto SH.
Dalam penggeledahan tersebut, Sekwan Minut Theodorus Lumingkewas turut mendampingi. Lumingkewas mengaku, awalnya tak tahu menahu ada penggeledahan. “Saya baru tahu, dan mereka menunjukkan surat izin. Saya ikut mengontrol jalanya penggeledahan,” tuturnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Teuku Muhammad Syah Rizal SH MH, saat konfrensi pers usai penggeledahan mengaku memberikan apresiasi kepada Kejari Aermadidi. “Saya juga sudah melaporkan hal ini langsung ke Kajagung dan beliau juga mengapresiasinya,” tutur Rizal.
Menurut Rizal, Kejati berkomitmen menuntaskan kasus ‘Papa Minta Doi’ ini. Kejati juga akan terus menuntaskan kasus korupsi Minut, dan Sulut secara umum. “Agar masyarakat juga bisa mengetahui bahwa ternyata lembaga ini tidak tinggal diam dan terus bekerja,” katanya.
Lanjut Rizal, siapa saja yang terlibat dalam kasus ‘Papa Minta Doi’ akan diproses. Pemeriksaan terhadap dua tersangka secepatnya akan dituntaskan Kejati.
“Kami akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jadi kami berharap bantuan teman-teman media untuk terus mengawasi. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini akan ada ketambahan tersangka dan semua itu saya serahkan ke penyidik, karena itu tergantung strategi mereka,” tutupnya.
Sayangnya, Ketua Komisi A DPRD Minut Cynthia Erkles belum bisa dimintai tanggapan soal penggeledaan di ruangannya tersebut. Dihubungi berkali-kali via telepon gengam sejak pagi hinga malam tidak aktif. Pesa singkat juga tidak dibalas.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Minut Drs Denny Wowilling mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum dari Kejari Aermadidi. “Itu semua adalah sistem dan mekanisme penyelidikan oleh kejaksaan. Karena sudah sesuai dengan protab dan memenuhi persyaratan normatif,” katanya.
Denny juga mengaku mendukung langkah hukum Kejari. “Ini demi terciptanya legilatif yang bersih,” katanya.
Seperti diketahui, kasus ‘Papa Minta Doi’ ini terungkap saat Kejari Aermaidi menangkap dua oknum anggota Komisi A DPRD Minut yang diduga melakukan pemerasan, Rabu (16/12) pukul 17.16. Dua anggota DPRD itu yaitu JD alias Jou dan PL alias Paul. Mereka diduga melakukan pemerasan ke sejumlah SKPD agar anggaran di APBD 2016 bisa terakomodir. Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu Kejari menyita uang tunai Rp28 juta dari JD dan Rp7,8 juta dari PL serta bukti lain di kantor DPRD Minut.
OTT itu dilakukan saat anggota DPRD Minut tengah melakukan pembahasan APBD 2016 yang dilanjutkan dengan Paripurna APBD 2016.(jos/vee)





