Pilkada Sukses, Masalah Hukum Tetap Jalan
Topik Terkait
RADARMANADO.COM Partai Gerindra Kota Manado mengapresiasi kesuksesan penyelenggaraan tahapan Pilkada Manado, hingga pencoblosan Rabu (17/2) lalu rekapitulasi tingkat PPS, Kamis kemarin. Kendati tahapan pilkada berjalan baik, Gerindra mengisyaratkan, persoalan hukum mengenai legalitas penundaan Pilkada 9 Desember 2015 dan pagelaran pencoblosan 17 Februari 2016 tetap jalan. “Kami (Gerindra) ingatkan, tahapan penyelenggaraan Pilkada Manado, tidak menghapus perbuatan melawan hukum atas Pilkada 2015 lalu. Kemudian, masalah legalitas pencoblosan 17 Februari 2016, yang tanpa penetapan paslon pasca putusan Mahkamah Agung (MA),” jelas wanita yang juga praktisi hukum itu.
Ia menyinggung juga tahapan Pilkada yang dijalankan KPU dan Panwaslu saat ini membuka ruang masalah. Secara normatif, Gerindra menilai, ada sejumlah tahapan yang belum bisa dipertanggungjawabkan dari segi payung hukum. Ia mencontohkan, kenapa pasangan calon (paslon) Imba-Boby tidak diakomodir. Lalu setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan KPU Sulut memang kasasi, menurut Manopo, harusnya KPU Manado membuat pleno penetapan calon. “Kan semula ada empat. Lalu dibatalkan MA. Itu berarti ada pleno penetapan,” tutur Manopo.
Selain itu, Gerindra juga mempersoalkan payung hukum penundaan pilkada 9 Desember 2015 dan pencoblosan 17 Februari 2016. “Ini yang harus kita buktikan dengan judicial review,” jelas Manopo.
Notaris ternama ini mengisyaratkan, judicial review diajukan sebelum tahapan pencoblosan digelar. “Supaya tidak ada paslon yang merasa kalah lalu menggugat. Gerindra yang lebih dulu masukan judicial review,” sambung Manopo.
Tercatat ada empat pakar hukum di Jakarta yang akan mendampingi Gerindra, selama mengajukan judicial review. “Kami tidak bermaksud menjegal Pilkada. Silahkan KPU menjalankan tahapan Pilkada. Judicial review yang kami ajukan, murni untuk mendudukan hukum, mengoreksi kelemahan dan memperkaya payung hukum. Tidak sama sekali menyakiti harapan publik soal penyelenggaraan pilkada,” tandas Manopo. (*)







