Ical Menang Lagi di Tingkat Kasasi, Gelar Syukuran di Rumah Nurdin Halid
Topik Terkait
RADARMANADO.COM - Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) kubu Aburizal Bakrie (ARB), mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengurus partainya hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali. Desakan itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Golkar kubu Agung Laksono hasil Munas Ancol.
Salah satu politisi Golkar Bambang Soesatyo, mengatakan putusan tingkat kasasi itu menunjukkan bahwa Golkar versi Aburizal memang punya legalitas.
”Adanya keputusan MA itu mengonfirmasi Munas Bali memang berjalan dengan benar,” ujar Bambang di Jakarta, Selasa (1/3) lalu.
Meski begitu, Bambang mengakui putusan kasasi itu tak serta-merta mengakhiri persoalan di Golkar. Sebab, pemerintah sebelumnya sudah memperpanjang kepengurusan Golkar pimpinan Ical-sapaan Aburizal Bakrie, berdasarkan Munas Riau 2009.
“Tapi persoalannya pemerintah sudah mengeluarkan SK perpanjangan Munas Riau. Tinggal kembali pada pemerintah dan ARB, kami inginnya segera mengesahkan Munas Bali,” tegasnya.
Dia menegaskan, kalaupun harus ada Munas lagi maka maka penyelenggaranya adalah Golkar kubu Ical. Meski demikian Bambang menyerahkan keputusan soal itu ke elite Golkar dan pemerintah.
Opsi yang bisa jadi solusi, kata dia, pemerintah bisa menerbitkan SK pengesahan atas pengurus Golkar hasil Munas Bali. Atau, pemerintah bisa menunggu pengurus baru Golkar hasil Munas 2016.
“Artinya Munas besok itu Munas biasa saja. Apapun berpulang kepada kader Golkar mau bersama kembali,” katanya.
Sementara itu rapat pleno menuju Musyawarah Nasional (Munas) 2016 Partai Golkar kembali ditunda untuk kedua kalinya.
Menurut fungsionaris Golkar Yorrys Raweyai, penundaan terjadi karena masih ada masalah kepengurusan DPD I dan II yang harus diselesaikan pasca putusan MA yang memenangkan kubu Munas Bali.
Bahkan, Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie sudah terbang ke beberapa daerah. Yorrys tidak spesifik menyebutkan, apakah turunnya Ical untuk menyelesaikan persoalan kepengurusan tersebut. Dia menyebutkan, pleno sendiri sedianya membicarakan dua hal. Yakni Munas tetap berjalan dan kepengurusan DPD.
“Munas tetap akan dilaksanakan, Aburizal sudah legowo. Sekarang tinggal bagaimana menyelesaikan dua perbedaan di tingkat I dan II, ada Ancol dan Bali. Keputusan hukum sudah mengakui Bali. Berdasarkan keputusan sekarang berarti Munaslub,” kata Yorrys, Rabu (3/2) lalu.
Di sisi lain, Yorrys mengungkapkan, menggelar syukuran di kediaman Nurdin Halid atas keluarnya putusan MA yang memenangkan kubu Munas Bali. ” Ada acara syukuran DPD I di rumah Pak Nurdin. Syukuran kemenangan di MA,” tambahnya.
Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi dari Golkar kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
Juru Bicara MA, Suhadi mengatakan, pembacaan putusan kasasi atas permohonan Golkar kubu Agung itu digelar Senin (29/2) lalu. “Putusan kasasinya dikeluarkan Senin 29 Februari 2016. Amar putusannya menolak kasasi yang diajukan pemohon (Agung),” kata Suhadi saat dikonfirmasi JPNN (Grup Radar Manado), Selasa (1/3) lalu.
Seperti diketahui, kubu Ical menggugat kepengurusan Golkar versi Munas Ancol ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut). Pada 24 Juli 2015, PN Jakut mengabulkan gugatan Ical Cs.
Tak puas dengan putusan PN Jakut, kubu Agung lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Tapi lagi-lagi Agung kalah. PT DKI pada 13 Oktober 2015 menolak permohonan Golkar versi Agung.
Kalah di PT DKI, Agung Cs lantas mengajukan kasasi. Hingga akhirnya Senin (29/2) lalu, majelis kasasi menolak gugatan Agung sehingga Golkar versi Munas Ancol dinyatakan tidak sah.(jpg)



