Lape ‘Lawan’ Demokrat, PD Sulut Tak Yakin Ai Serius

Topik Terkait
RADARMANADO.COM - Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Harley Mangindaan-Jemmy Asiku (Ai-JA) menggugat hasil Pilkada Manado ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dimasukan tim hukum Ai-JA, Minggu (28/2). Keputusan Ai-JA menggugat ke MK, meninggalkan asumsi politik. Tokoh-tokoh partai dan kader Demokrat menganggap, gugatan Ai-JA bukan sekedar hak konstitusi paslon. Tapi penegasan sikap politik ayah Harley Mangindaan, yakni EE Mangindaan. Bahkan publik menganggap Wakil Ketua MPR dari Demokrat itu, ikut pasangan badan menentang hasil pilkada yang memenangkan sementara pasangan Demokrat GS Vicky Lumentut-Mor Bastiaan. Beberapa kalangan berdalih, Lape mau tidak mau harus menyeberang dan menantang Demokrat, bahkan sejak semula Harley Mangindaan memutuskan maju sebagai kompetitor GSVL. “Dalam kondisi pasca Pilkada, jelas Ai tidak bisa bergerak sendiri. Keputusan Ai menggugat ke MK, itu tentu lahir dari benak Lape juga. Karena Lape, yang sejak Ai ditetapkan sebagai calon wali kota, bekerja dan turun maksimal memenangkan si anak,” ungkap sumber Demokrat Manado, Senin kemarin, di Manado.
Ngototnya Ai menyeret hasil pilkada ke MK, juga mengukuhkan sikap politik Lape di mata Pembina Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan DPP Partai Demokrat. Itu menurut sejumlah pengurus PD Manado, menggugat KPU ke MK, sama halnya menentahkan hasil pleno yang memenangkan pasangan Demokrat GSVL-MOR. Sekalipun DPP PD memerintahkan semua kader wajib memenangkan pasangan partai berlambang mercy, Lape tentu mengutamakan Ai. “Kalau Lape akhirnya belum bisa terima hasil pilkada, mungkin dia tidak ingin Demokrat memang dengan mudah,” singgung kader lain.
Mengenai laporan Ai-JA di MK, belum sepenuhnya dipercaya PD Sulut. Direktur Eksekutif PD Sulut James Karinda SH MH ragu dengan ancaman gugatan itu. Karinda yakin, duplikat Lape (Ai Mangindaan) tak sampai hati meruntuhkan trophy kemenangan yang sudah digenggam Demokrat Manado maupun Sulut. “Kita kira itu belum pasti. Karena kalau Pak Harley (Ai) menggugat ke MK, itu sama dengan Demokrat gugat Demokrat. Itu akan jadi hal yang aneh,” ungkap Karindra.
Meski demikian, Karinda memaklumi sesuatu yang terjadi di wilayah politik. “Tapi dalam politik itu bisa saja terjadi,” tegas Karinda.
Ia berharap, sebelum Ai menempuh lebih lanjut, pasangan itu berkomunikasi dengan Pembina Partai Demokrat yakni Susilo Bambang Yudhoyono. “Kemungkinan gugatan pak Harly ke MK bisa saja diurungkan demi kebersamaan dan persatuan Demokrat di Manado,” papar legislator Sulut itu.
Dari Tim Pemenangan Ai-JA, merespon pernyataan Karinda. “Ini bukan soal Demokrat gugat Demokrat. Atau Ai melawan Demokrat. Tapi sebagai paslon yang bertanding di pentas pilkada, kami (Ai-JA) berhak memanfaatkan instrumen. Karena ada aturan membolehkan menggugat hasil pilkada, tentu pasangan yang merasa dirugikan harus pakai,” tegas Ketua Rajawali Biru Mursid Laija, organisasi Demokrat yang bekerja untuk Ai-JA selama ini.
Sementara itu, Ketua KPU Manado Jusuf Wowor menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan Ai-JA di MK. ”Iya, untuk Ai-JA, kami sudah diberitahukan telah mendaftarkan gugatannya ke MK. Kalau untuk HJP-ToRa, kami belum dapat informasi,” kata Wowor, Senin kemarin di Manado.
KPU Manado tentu akan sangat siap menghadapi semua gugatan ataupun laporan terkait adanya dugaan pelanggaran atau kejanggalan saat pilkada yang dinilai merugikan paslon. “Kami bekerja berdasarkan aturan dan transparan. Kalau mau gugat atau lapor, itu hak dari paslon yang diatur dalam PKPU,” tegas Wowor.
Pengamat politik dan pemerintahan Taufik Tumbelaka menuturkan, pendaftaran gugatan merupakan hak paslon, dan tentunya harus difungsikan sebisa mungkin untuk bisa mendapatkan hasil yang sesuai harapan. Artinya, kata Taufik, pendaftaran gugatan ke MK akan berproses sangat selektif berdasarkan pengkajian dan juga klarifikasi untuk pihak pemohon dan termohon. ”Kalau gugatannya tidak memenuhi unsur dari gugatan itu sendiri, tentunya MK akan memutuskan menolak gugatan tersebut. Namun, jika gugatannya kuat atau sesuai kriterianya, pastilah gugatan yang dilayangkan akan diproses,” ungkapnya.
Selain pasangan Ai-JA, pasangan PDIP HJP-ToRa juga mengadu ke DKPP dan Bawaslu RI. (*)



