Olly-Steven Sampaikan SPT di KPP Manado

Share:

RADARMANADO.COM - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado, Selasa (8/3). Olly-Steven menjadi yang pertama, sekaligus teladan kepada masyarakat wajib pajak (WP) dalam menyampaikan SPT.
Menurut Olly, menyampaikan SPT adalah kewajiban sebagai WP. Karena dengan memasukkan SPT yang tepat dan benar, telah mendukung penerimaan Negara dari sektor pajak. “Untuk itu, ini wajib kita semua dukung. SPT juga wajib bagi semua pejabat pemerintah dan masyarakat,” katanya, yang menyampaikan SPT lewat e-filing.
Lanjut Olly, pajak wajib disupport, karena menjadi tulang punggung Negara. Semua infrastruktur pembangunan di pusat hingga di daerah, termasuk Sulut, bersumber dari pajak. “Sehingga kepedulian membangun bangsa dan daerah harus ditunjukkan mulai dari membayar pajak,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan memberi apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur. Menurutnya, sebagai public figure, Olly dan Steven telah menjadi panutan kepada semua pejabat dan WP warga. “Saya sangat mengapresiasi Pak Gubernur dan Wakil Gubernur. Ini tentunya akan memotivasi semua elemen masyarakat,” katanya.
Lucas mengingatkan, penyampaian SPT adalah kewajiban seluruh WP. Batas waktu penyampaian untuk WP orang pribadi 31 Maret 2016. Sedangkan untuk WP Badan paling lambat 30 April 2016. “WP yang terlambat atau tidak menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perudang-undangan yang berlaku,” urainya.
Lucas juga menyosialisasikan 2016 ini sebagai Tahun Penegakan Hukum. Ini merupakan cerminan keadilan perpajakan. Untuk penegakan ini, lanjut Lucas, Kanwil DJP Suluttenggomalut telah bekerjasama dengan Polda Sulut. “Pak Kapolda sangat mensupport. Ini memberi pesan kepada semua wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar,” tegasnya.
Selanjutnya, Lucas mengimbau WP memanfaatkan kebijakan Tax Amnesty (pengampunan pajak). “Ini salah satu kebijakan pemerintah yang membantu meringankan wajib pajak dengan pengampunan sesuai dengan ketentuan,” paparnya.
Di tempat yang sama, Kepala KPP Pratama Manado Drs Denny Ferly Makisanti MSi juga mengapresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut. Menurut Makisanti, kehadiran Gubernur dan Wakil Gubernur dalam acara Pekan Panutan 2016 Penyampaian SPT Orang Pribadi adalah bentuk dukungan kepada KPP Pratama Manado. “Apalagi terinformasi kunjungan ke KPP Pratama Manado adalah tugas pertama Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk kegiatan di luar pemerintahan Gubernur. Ini sangat istimewa,” katanya.
Makisanti menjelaskan penyampaian SPT dalam Pekan Panutan sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015. “SE ini mewajibkan ASN/TNI/Polri untuk menyampaikan SPT PPH melalui e-filing sebelum batas waktu penyampaian,” jelasnya.
Makisanti juga membeber selama 2015 lalu, KPP Pratama Manado berhasil mengumpulkan Rp1,786 miliar. Capaian ini meningkat 28,50% dari penerimaan 2014 yang hanya sebesar Rp1,390 triliun. “Tahun 2016 ini target penerimaan pajak KPP Pratama Manado naik menjadi Rp2,572 triliun. Kami akan bekerja maksimal untuk capaian ini. Kami juga berharap dukungan semua pihak. Terutama dengan taat membayar kewajiban pajak,” pungkasnya.
Dalam penyampaian SPT secara e-filing ini Olly-Steven diikuti dan didampingi Ketua DPRD Provinsi Sulut Andrei Angouw, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut Wnny Lumentut SE, Pj Wali Kota Manado Ir Royke Octavian Roring MSi, Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs Wilmar Marpaung SH, Wakajati Ricardo Stinjak SH MH. Sedangkan mendampingi Lucas dan Makisanti dari jajaran Kanwil DJP Suluttenggomalut tampak Kabag Umum RS Suworo SE MM, Kabid P2Humas Chr Erwin Priyambodo DP ST MT, dan Kabid KBP Albert Rinus HSS SE MM.(***)

Olly-Steven Sampaikan SPT di KPP Manado | Redaksi | 4.5

Berita Lainnya