Sengketa Diminta Ditangani Bawaslu
Topik Terkait
RADARMANADO.COM - Penyelesaian sengketa proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai lebih sederhana dan cepat jika diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga itu pun meminta agar semua sengketa ditarik ke mereka.
“Kemarin terlalu banyak lembaga yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa proses Pilkada,” ujar anggota Bawaslu, Nasrullah, di Kedai Kopi Deli, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/3) lalu.
Meski begitu, Nasrullah memberikan dua alternatif dalam penyelesaian sengketa proses Pilkada. Pertama, proses awal tetap di Panwas kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi dan final di Bawaslu Pusat. Kedua, langsung di Bawaslu Pusat tanpa melalui Panwas kabupaten/kota dan Bawaslu Provinsi.
“Landasan konstitusinya tidak perlu digiring ke Pasal 24 UUD 1945 tentang lembaga peradilan, tetapi menggunakan Pasal 22 E UUD 1945 yang mengatakan sengketa proses Pilkada diselesaikan oleh penyelenggara,” katanya.
Dengan landasan konstitusi seperti itu, kata Nasrullah, tidak relevan lagi diperdebatkan apakah Pilkada masuk rezim Pemilu atau tidak. Alasannya, baik Pilkada, Pemilu Legislatif dan Pilpres merupakan satu rezim yang sama yakni rezim Pemilu.
“Karena Pemilu ini diatur oleh UU khusus, maka dibuatlah lex specialis, maka selesaikan (sengketa proses) ke lembaga penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Sementara untuk sengketa hasil Pilkada, Nasrullah menganjurkan tetap diadili Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi, syarat ambang batas pengajuan sengketa ke MK harus dihilangkan mengacu Pasal 22E UUD 1945.
“Persoalan perselisihan sengketa hasil tetap di MK, dan tidak perlu memberikan ambang batas karena MK tidak hanya terkait kepastian hukum, tetapi moral konstitusinya,” jelasnya.(vci)






