Sidang Putusan MK DImulai, Mereka Tetap Bersahabat
Topik Terkait
RADARMANADO.COM - Sama sekali tak ada nuansa panas di lobby Mahkamah Konstitusi dalam persidangan putusan sengketa Pilwako Manado 151/PHP.KOT-XIV/2016 di lantai dua gedung Mahkamah Konstitusi, kemarin pagi.
Ini terlihat saat Wakil Walikota Manado terpilih versi pleno KPUD Manado, Mor Dominus Bastiaan, mendatangi Dr Harley Alfredo Benfica Mangindaan di lobby MK.
Mor datang sekira pukul 10.15 WIB. Dia tidak duduk dan menyalami warga Manado yang sudah ada lebih dulu di lobby.
Sekira 7 menit bertegur sapa dengan para tamu, dia melihat Harley duduk di sofa sisi kiri lobyy bersama keluarganya, termasuk Ny Adelina Mangindaan-Tumbuan.
Mor kemudian mendatangi Ai, sapaan akrab Harley, yag saat itu duduk di kursi sofa membelakangi lobby utama. Mor kemudian menyalami Ai, lalu Ny Adelina dan seluruh rombongan Ai di sana.
Bertegur sapa sekira 5 menit, Mor kemudian pamitan kepada Ai dan rombongan, lalu berbaur kembali bersama massa pendukungnya.
Tak lama kemudian, sekira pukul 10.31, Ai dan rombongan tampak menaiki tangga ke lantai 2. Di langtai 2 mereka memasuki ruangan khusus di sisi kiri.
Sekira dua menit kemudian giliran Mor dan rombongan yang naik ke lantai 2 melalui tangga sisi kanan. Mereka memasuki ruangan di sisi kanan.
Sementara itu, di pintu masuk ruangan sidang pengunjung sudah mulai antri. Pintu masih tertutup dengan dijaga dua petugas. Pengunjung dari berbagai kalangan ini antri selama sekira 15 menit sebelum mulai diijinkan masuk.
Petugas terlebih dahulu mengijinkan pengunjung yang memiliki kartu panel, sebuah kartu plastik putih bertuliskan Pleno. Pengunjung yang memegang kartu pengunjung lainnya baru diijinkan masuk setelah tak ada lagi pengunjung pemegang kartu panel masuk.
Setelah melewati metal detection gate, dan pemeriksaan tas, pengunjung kembali diperiksa secara body check, sebelum akhirnya masuk ke dalam ruangan.
Di dalam ruangan para pengunjung disambut dengan tampilan audio/video tentang tertib mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi.
Usai tayangan itu, majelis hakim kemudian memasuki ruangan jam 11.12 WIB.
Hanya saja, sidang putusan sengketa Pilwako Manado ternyata bukan perkara pertama yang diputus Mahkamah Konstitusi.
Perkara pertama yang diputus adalah perkara No 39, kemudian perkara No 126, lalu perkara No 131, selanjutnya perkara No 4, dan terakhir perkara No 151 yang adalah perkara sengketa Pilwako Manado.
Saat sidang dimulai, Walikota terpilih Manado versi pleno KPU Manado, Dr GS Vicky Lumentut belum terlihat di ruangan sidang.(ddt)







