Vicky-Ai Perang Bukti
Topik Terkait
RADARMANADO.COM - Dua pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota Manado Harley Mangindaan (Ai-JA) dan GS Vicky Lumentut-Mor Bastiaan (Vicky-Mor) adu bukti di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang kedua, Senin kemarin, dengan agenda mendengarkan pembelaan KPU Manado sebagai Termohon dan GSVL-MOR sebagai Termohon terkait, semua bukti yang diajukan tiga pihat tersebut diterima dan disahkan hakim MK.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Manado ini cukup alot karena baik Ai-JA maupun KPU dan GSVL-MOR punya bukti kuat yang kemudian hasil verifikasi hakim, akan dicermati lebih lanjut.
Dalam sidang itu, Kuasa Hukum Ai-JA, Handri Poae, SH meminta majelis hakim MK untuk mendengarkan keterangan Panwascam dan Panwaslu Kota Manado. Permintaan Poae itu diajukan setelah diberikan kesempatan majelis hakim, beberapa menit sebelum ketua majelis hakim, Anwar Usman, SH didampingi anggota Aswanto, SH dan Maria Farida Indrati, SH akan menutup sidang. “Mohon maaf majelis hakim yang mulia. Berkaitan dengan permohon yang sudah kami ajukan dengan bukti-bukti yang ada, disitu ada beberapa dari kami bagian dari rekomendasi yang diterbitkan dari Panwascam dan Panwaskota. Izinkan kami pada ini memohon kepada yang mulia majelis hakim konstitusi untuk dapat meminta keterangan kepada pihak Panwascam yang ada di Wanea, Singkil, Paal Dua, Sario dan Mapanget dan Panwas kota yang hadir pada rekapitulasi saat pleno pengesahan proses perhitungan,” kata Poae.
Permintaan ini bukan ditolak hakim MK, cuma dicatat untuk dipertimbangkan selama masa hakim mempelajari bukti-bukti yang dimasukan Ai-JA. “Permohonannya dicata saja. Ini kan baru permintaan. Tindaklanjutnya nanti bagaimana tergantung keputusan majelis hakim,” ketua majelis hakim, Anwar Usman, SH.
Sementara pengesahan alat bukti AI-JA yang sudah sah dan sudah diverifikasi menurut ketua majelis hakim yakni P-1 sampai P-39 dan P-40 sampai P-47. “Tinggal P-48 alat buktinya belum diserahkan. P-49 sampai P-99 sudah diverifikasi juga. P-139 sampai P-264 sudah verifikasi. Yang belum serahkan alat bukti P-48.
Dari KPU, Kuasa Hukumnya, Hari G. Tendean menilai permohonan Ai-JA tidak menjelaskan kesalahan penghitungan suara sehingga tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 1/2015. “Pemohon dalam permohonannya mempersoalkan adanya kesalahan proses penghitungan suara oleh Termohon yang secara signifikan memengaruhi ditetapkannya peserta nomor urut 3 sebagai peraih suara terbanyak. Tetapi Pemohon tidak bisa menjelaskan di mana saja terjadi kesalahan penghitungan suara. Pemohon juga tidak menjelaskan berapa perolehan suara yang benar menurut Pemohon baik pada tingkat TPS, PPK dan KPU Kota Manado,” papar Hari kepada Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Dikatakan Hari, setelah mencermati seluruh permohonan, Pemohon mendalilkan bahwa Termohon mengabaikan rekomendasi panwas di 5 kecamatan. Selain itu, penggunaan KTP, dan identitas lain dalam Pilkada Manado juga relatif besar. Menanggapi hal tersebut, Hari menilai persoalan itu telah ditindaklanjuti dan diselesaikan di tingkat panwas. “KPU sesuai tingkatannya telah menindaklanjuti dan menyelesaikan rekomendasi panwas tersebut,” urai Hari.
Hal lain, KPU mempersoalkan selisih suara yang diperoleh yakni 9,22 persen. “Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo. Maka Termohon meminta kepada Majelis Hakim agar permohonan a quo tidak dapat diterima,” tegasnya.
Adapun dari kubu GSVL-MOR diwakili Kuasa Hukum Utomo Karim mengamini pernyataan pengacara KPU terkait selisih suara. Utomo menyampaikan, bahwa dalam putusan PHP Kada Serentak 2015, Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima 140 permohonan dari total 147 permohonan yang diajukan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 157 dan 158 UU No. 8/2015. Pihak Terkait memohon agar Mahkamah tetap konsisten untuk menjalankan ketentuan undang-undang. Hal ini sebagai bentuk kepastian hukum.
Selain itu, Pihak Terkait menegaskan, permohonan Pemohon sudah melebihi batas waktu. Perbaikan permohonan diajukan Pemohon pada Jumat 4 Maret 2016 pukul 10.43 WIB, padahal seharusnya perbaikan permohonan diajukan selambat-lambatnya pada hari Rabu 2 Maret 2016 pukul 16.09 WIB sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 157 ayat (7) UU No. 8/2015. “Oleh karena itu, permohonan Pemohon melebihi batas waktu,” imbuh Utomo.
Usai mendengarkan keterangan kedua pihak, Majelis Hakim mengesahkan alat bukti yang diajukan Termohon dan Pihak Terkait.
Sidang selanjutnya akan diputuskan majelis hakim MK kapan akan digelar. “Sidang berikutnnya nanti mendengar panggilan dari majelis hakim MK,” tutup Anwar Usman. (*)





