Vicky-Mor Sah, Menang Syarat Suara
Topik Terkait
RADARMANADO.COM - Pasangan Dr GS Vicky Lumentut dan Mor Dominus Bastiaan sah menjadi Walikota dan Wakil Walikota Manado periode 2016-2021, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak sengketa yang diajukan pasangan Dr Harley Alfredo Benfica Mangindaan-Jemmy Asiku, kemarin.
Mahkamah Konstitusi hanya butuh waktu 15 menit untuk menyatakan menolak permohonan Ai-JA itu. Majelis hakim MK tercatat mulai membaca putusan atas gugatan tersebut sekira pukul 12.10 WIB, dan selesai membacakannya sekira pukul 12.25 WIB.
Putusan sidang gugatan Pilwako Manado merupakan putusan terakhir yang dibacakan majelis hakim. Sebelumnya, saat sidang dimulai sekira pukul 11.12 WIB, majelis hakim membacakan empat putusan gugatan lain yang tak terkait hasil pemilihan kepala daerah.
Dalil utama yang digunakan majelis hakim dalam menolak gugatan pemohon adalah syarat selisih perolehan suara hasil Pilkada, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Pasal 158 itu menyatakan, antara lain bahwa provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU.
MK juga menggunakan Pasal 6 ayat (3) Peraturan MK Nomor 5, yang menyatakan bahwa persentase selisih suara dihitung dari suara terbanyak berdasarkan hasil penghitungan suara.
Penggunaan pasal tersebut membuat perbedaan suara antara Vicky-Mor dengan Ai-JK melebihi 1,5%. Viky-Mor tercatat meraih 67.081 suara, sedangkan Ai-JA 60.925 suara. Ini berarti selisih 6156 suara, alias lebh dari 1,5%.
Ata skemenangan ini, Viky dan Mor sama-sama mengucapkan terima kasih pada seluruh warga Manado. Mereka juga mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu kembali dan sama-sama membangun Manado.
Vicky tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan itu karena terlambat datang ke gedung MK. Dia terjebak kemacetan di kawasan depan gedung DPR lantaran demo para supir angkutan umum, khususnya taksi, yang diwarnai anarkisme. Jemmy Asiku juga tidak terlihat di ruang sidang. Tidak diketahui alasan ketidakhadirannya.(ddt)








