RADARMANADO.COM - Keberadaan PT Jaya Resource Bolaang Mongondow (JRBM) di Bolsel disorot lagi. Bahkan, DPRD mengancam akan mengadu ke kementrian. Para wakil rakyat kesal karena perusahaan tambang emas ini terlalu tertutup dengan masyarakat. Hasil evaluasi DPRD, hingga kini JRBM belum memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat, khususnya di desa-desa lingkar tambang.
Beberapa tahun lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan perusahaan, pernah menandatangani kesepakatan yang berisi 14 poin kewajiban PT JRBM selama melakukan eksploitasi di Bolsel.
14 poin tersebut tentang CSR dimaksud. Sayangnya, hingga saat ini nyaris tak satupun poin yang dilaksanakan PT JRBM. Akibatnya, DPRD menilai perusahaan ini telah melanggar komitmen dan meremehkan daerah ini.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Bolsel Marsel Aliu. Dikatakan Marsel, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012, terkait dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas, yang menyatakan setiap Perseroan Terbatas (PT) mempunyai tanggung jawab sosial.
“Harusnya perusahaan yang sudah mengeruk sumber daya alam begitu banyak di Bolsel, memberikan kontribusi yang jelas kepada masyarakat. Terutama, di lingkar tambang. Apalagi, perusahaan tambang emas seperti JRBM,” kata Marsel.
Dia mengatakan, PT JRBM harus berkaca pada perusahaan lain di luar daerah yang sangat jelas berkontribusi untuk masyarakat. Seperti membangun sekolah, fasilitas kesehatan masyarakat, dan bantuan tanggap bencana.
“Tidak usah jauh-jauh, kita ambil contoh di wilayah Sulawesi. Misalnya, PT Aneka Tambang (Antam) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sangat jelas mereka membangun rumah sakit, sekolah, bea siswa untuk anak sekolah dan membangun fasilitas umum lainnya yang bisa dinikmati masyarakat. Itu karena mereka paham dengan kewajiban mereka yang telah diatur oleh Undang-undang,” ucap politisi muda PDI Perjuangan ini.
Menurut Marsel, pihaknya tidak akan main-main. Dalam waktu dekat ini DPRD akan ke pusat untuk melaporkan langsung hal ini kepada pihak kementrian terkait (ESDM dan Kehutanan). Hal ini dilakukan DPRD, karena izin yang dikantongi JRBM langsung dari pusat (kontrak karya).
Marsel menuturkan, bahwa di masa akan datang yang paling merasakan dampak beroperasinya perusahaan ini adalah masyarakat. Menurutnya, sangat disayangkan apabila PT JRBM tetap mendiamkan kewajiban sosial kemasyarakatan mereka. “Selain yang saya sebutkan tadi, ada lagi aturan yang menjelaskan soal kewajiban sosial kemasyarakatan perusahaan. Dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, yakni pasal 74 UU Perseroan Terbatas sangat jelas disebutkan, setiap perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai saksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terangnya.
Ditambahkan Marsel, meski memegang kontrak karya namun jika CSR tidak dipenuhi PT JRBM, maka DPRD Bolsel tak segan-segan akan memberikan sanksi mulai dari pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal sebagaimana yang tertera dalam aturan tersebut.
Langkah awal yang dilakukan Marsel Cs sebelum ke kementrian, akan mendesak Gubernur Sulut Olly Dondokambey untuk mengevaluasi keberadaan JRBM di Bolsel. “Kami anggap PT JRBM lalai dalam beroperasi. Salah satu contohnya, pembongkaran lahan yang dilakukan perusahaan tidak disertai dengan pengawasan. Sehingga, masyarakat luar Bolsel leluasa melakukan ilegal loging di wilayah hutan Bolsel yang masuk dalam wilayah izin pinjam pakai lahan oleh perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, dari pihak PT JRBM sepertinya enggan memberikan tanggapan soal pernyataan Ketua DPRD ini. Upaya konfirmasi dilakukan via ponsel. Ketika dihubungi di nomor ponselnya 0811846xxx, Adi Prasetyo salah satu manajer (bagian Humas) PT JRBM tidak menjawab. Konfirmasi kembali disusul dalam bentuk pesan singkat (SMS) juga tak dibalas.(ail)