Mata Direktur Narkoba Berbinar-binar, Takut Dosa, Klarifikasi Masalah Cicilia

Mata Direktur Narkoba Berbinar-binar, Takut Dosa, Klarifikasi Masalah Cicilia

0
BAGIKAN
Edy Djubaedi

RADARMANADO.COM - Oknum legislator Manado, CL alias Cicilia benar-benar jadi trending topic baik di ruang publik maupun di dunia maya. Saking ributnya kasus Cicilia, Polda Sulut kembali menggelar konferensi pers di Mapolda, Sabtu pekan lalu. Menjelaskan Cicilia yang terjerat kasus narkoba, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba)Kombes Pol Edy Djubaedi benar-benar ditantang meyakinkan publik melalui pemburu berita. Djubaedi berupaya meluruskan asumsi publik mengenai Cicilia yang belakangan dilepas dan kepergok jalan sehat di Manado Tows Square, pekan lalu. Djubaedi bersikukuh, keputusan Polda Sulut sudah sesuai prosedur.
“Coba teman-teman luruskan. Yang kami lakukan ini ada dasar aturannya. Barang bukti 0,15 gram yang kita temukan ditangan Sicilia jauh dibawah standar UU MA. Tidak ada main mata,” terang Djubaedi, di Mapolda.
Ia mengutarakan, asesmen yang digelar terhadap Cicilia, terungkap politisi Demokrat itu oknum cuma pemakai, bukan sebuah jaringan. Meski kata Djubaedi, pihaknya menemukan barang haram 0,15 gram di tangan Sicilia.
“Dia (Sicilia, red) mengaku beli dari temannya di Jakarta. Dia hanya pemakai, berbeda dengan tersangka lain yang kita amankan. Meski barang bukti lebih sedikit, tapi mereka adalah pengedar dan sebuah jaringan. Beda dengan Sicilia,” terang Djubaedi.
“Hukum memang seperti ini, kalau berandai-andai bisa salah. Penyidik melakukan hal ini karena dasar hukumnya jelas. Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kita menjalankan berdasarkan aturan hukum. Saya tidak mengurang-ngurangi dan tidak nambah. Saya sudah menjalani dan tahu semua apa yang saya lakukan. Dalam hidup ini yang saya takut adalah dosa. itu saja,” ucapnya dengan nada pelan dan mata berbinar-binar.
Dijelaskan Djubaedi, selain Cicilia, pihaknya memberlakukan hal yang sama kepada empat tersangka masing-masing, MYLM alias Lumentut, RM alias Mewengkang, ABL alias Limbong dan SME alias Endey yang diamankan pihaknya di Deluxe Peninsula Manado.
Ditempat terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan Cicilia wajib menjalani hukuman seperti tersangka Narkoba lainnya.
“Hasil assesmen, Cicil itu pengguna situasional, bukan pecandu. Berkaca dari pasal 54 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang wajib direhabilitasi itu seorang pecandu. Dalam hal ini Cicilia seorang pemakai, bukan pecandu. Dia itu Wajib diproses. Karena dia ditangkap, ada proses penangkapannya. Siapapun yang terkait dengan proses penangkapan, kalau ada barang bukti harus diproses,” tegas Sumirat.
Sekadar diketahui, penangkapan terhadap oknum anggota DPRD Manado itu terjadi, Jumat (1/4) dinihari, di Happy Puppy Karaoke Family. Selain Cicilia, petugas juga mengamankan tiga pegawai PU dari balai jalan dan satu leadis di Deluxe.
Dalam proses penyelidikan, Sicilia dan empat tersangka Deluxe diduga mendapat perlakuan yang istimewa, sehingga sorotan tajam terus dituai korps baju coklat yang dinahkodai Wilmar Marpaung.
Alhasil, kepolisian merencanakan akan melimpahkan berkas perkara kasus narkoba itu ke Kejaksaan pekan depan.
“Pekan depan berkasnya akan segera kami limpahkan ke Kejati,” ujar Djubaedi. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR