Polda Gagalkan Peredaran Obat Keras

Polda Gagalkan Peredaran Obat Keras

0
BAGIKAN
BEBER: Ditresnarkoba Polda Sulut membeberkan penangkapan pengedar narkoba di Manado, Rabu (18/5). foto Fajri/RADAR MANADO

RADARMANADO.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut menggagalkan peredaran obat keras dari tangan empat tersangka, yakni BK (37), SP alias Lile (45), TM (18) dan YS (40).
Berawal dari penangkapan tersangka BK pada Rabu (11/5) sekitar pukul 22.00 Wita, di ruas Jalan Bethesda Manado. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 1.263 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan 44 butir obat Somadril siap edar, serta uang sejumlah Rp80.000 rupiah.

Dua hari kemudian, Jum’at (13/5/) sekitar pukul 17.30 Wita, petugas menangkap tersangka SP alias Lile di rumahnya yang berada di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Sebanyak 577 butir obat jenis DMP, 21 butir Trihexyphenidyl bentuk curah, 62 butir Trihexyphenidyl bentuk kemasan serta 20 butir Somadril diamankan petugas sebagai barang bukti. “BK dan SP mendapatkan obat ini dari seorang perempuan berinisial Y, yang sampai saat ini masih dalam pengembangan,” jelas Kabid Humas AKBP Wilson Damanik.

Dua jam setelah penangkapan ini, petugas juga berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu TM, di rumahnya, di Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 314 butir Trihexyphenidyl.

Sedangkan tersangka YS, ditangkap pada Sabtu (14/5) sekitar pukul 19.30 Wita, di lokasi pelelangan ikan Kelurahan Tumumpa, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Barang bukti yang disita petugas berupa 130 butir Trihexyphenidyl bentuk curah, 80 butir Somadril bentuk curah, 93 butir Trihexyphenidyl bentuk kemasan serta uang sejumlah Rp400.000 rupiah. “TM dan YS mendapatkan obat tersebut dari tersangka SP alias Lile, yang telah tertangkap sebelumnya,” ujarnya lagi.

Kabid Humas tak menampik jika keempat tersangka merupakan jaringan pengedar obat keras di Kota Manado. “Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk untuk mengungkap tuntas jaringan ini. Obat keras tersebut berasal dari luar daerah Sulut,” tambahnya.

Obat keras yang seharusnya dibeli menggunakan resep dokter ini, diduga akan dijual kepada anak-anak muda. “Tidak menutup kemungkinan, peredaran dan penyalahgunaan obat keras ini akan menyasar kepada anak-anak muda dan pelajar. Oleh karena itu, diimbau kepada orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” imbau Damanik.

Ditegaskan Kabid Humas, keempat tersangka dikenakan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya didampingi Kasubdit II Diresnarkoba AKBP John Thenu. (fjr/kim)

TINGGALKAN KOMENTAR