RADARMANADO.COM - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Propinsi Sulut bakal menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan keuangan di Pemkab Bolmong pada 10 Juni mendatang. Sampai saat ini, BPK masih memberikan waktu untuk memperbaiki dan melengkapi hasil audit yang dilakukan baru-baru ini. “Jadi Pemkab Bolmong masih diberikan waktu hingga hari ini, untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dan direncanakan tanggal 10 Juni mendatang, akan dilakukan penyerahan LHP oleh BPK,” kata Kepala Inspektorat Bolmong Abdul Latif, kemarin.
Sementara itu, menurut informasi yang dirangkum harian ini ada sejumlah tuntutan ganti rugi (TGR) yang harus segera ditindaklanjuti. Karena dapat berpengaruh pada opini yang diberikan.
Memang ada sejumlah kegiatan fisik di beberapa instansi yang terkena TGR. Juga, TGR soal bahan bakar minyak (BBM) oleh beberapa pejabat eselon tiga dan empat. “Memang ada beberapa permasalahan.
Untuk itu BPK memberikan waktu agar segera dipertanggungjawabkan. Selain itu diharapkan pihak ketiga untuk menyelesaikan segala permasalahan ganti rugi yang saaat ini telah menjadi temuan BPK,” imbau Latif.
Sementara itu, Sekda Bolmong Ashari Sugeha meminta dinas, badan dan kepala bagian untuk proaktif menindaklanjuti apa yang direkomendasikan oleh BPK. “Pokoknya harus proaktif. Karena saat ini Pemkab Bolmong menargetkan akan meraih opini WTP (wajar tanpa pengecualian). Untuk itu, saya menegaskan agar segera ditindaklanjuti sebelum berakhir waktu yang ditetapkan,” pungkasnya. (fan/tas)