Cairkan Dana Banpol untuk Parpol Berkonflik, Termasuk Tindakan Korupsi

Cairkan Dana Banpol untuk Parpol Berkonflik, Termasuk Tindakan Korupsi

0
BAGIKAN

RADARMANADO.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat yang menegaskan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang bisa menerima bantuan APBN dan APBD adalah kubu Romi. Hal ini dinyatakan oleh Fadly Nursal kepada awak media, Rabu (8/6).

Waketum DPP PPP Dr. Humphrey R. Djemat menyayangkan kebijakan Kemendagri tersebut, Jumat (10/06).

“Apabila benar Mendagri mengeluarkan surat tersebut, maka hal itu menambah daftar panjang pelanggaran pemerintah. Sekaligus bukti tambahan bagi pengadilan untuk menjatuhkan putusan tuntutan kita baik di MK, PN dan PTUN,” ujar Humphrey.

Menurutnya, surat edaran tersebut tidak konsisten dan cenderung bertentangan dengan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 123/2186/Polpim/2015 tentang Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. “SE itu melarang pemberian bantuan untuk parpol yang masih mengalami dualisme kepengurusan,” ungkap Doktor Jebolan Unpar Bandung itu.

Menurut Humphrey, sebenarnya PPP hasil muktamar Jakarta yang sah dan berkekuatan hukum tetap yang berhak mencairkan dana Banpol tersebut. Ini apabila Mendagri konsisten dengan edaran yang telah dikeluarkannya tahun 2015 tersebut. Karena DPP PPP hasil muktamar Jakarta telah mendapatkan putusan Mahkamah Agung No 601.

“Terus terang kami belum mendapat bukti materil adanya surat Kemendagri tersebut. Apabila surat edaran Kemendagri tersebut benar adanya dan berakibat pencairan dana Banpol oleh pihak yang tidak berhak, maka langkah Kemendagri tersebut dapat dikategorikan tindak kejahatan korupsi dan pemerintah wajib mengganti kerugian PPP.

“Sudah banyak contoh pejabat partai yang masuk penjara gara-gara menggunakan dana Banpol yang menyalahi aturan. Seperti kasus pencairan dana Banpol di Jepara dan Kudus. Surat Edaran Mendagri tersebut bisa menjadi jebakan batman bagi pemerintah dan kubu Romi,” ungkapnya.

Lanjut dia, keputusan Mendagri itu tidak akan berarti apa-apa kalau gugatan mereka di PTUN dan MK dikabulkan.

“Kami akan terus melakukan perlawanan melalui jalur hukum dan politik. Secara Hukum akan terus kami kedepankan. Karena kami sebagai warga negara yang baik akan selalu taat konstitusi negara ini yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Partai Persatuan Pembangunan akan terus berjuang istiqomah dalam rangka amar Makruf Nahi Munkar. Karena itu adalah prinsip kami,” kata Humphrey.

Tambah dia, politik kekuasaan bisa silih berganti dan akan selalu mengalami perubahan. Tapi putusan MA yang berkekuatan hukum tetap akan selalu ada dan wajib dilaksanakan. “Hanya tinggal menunggu waktu saja. Termasuk masalah PPP ini,” ujar Humphrey.

Humphrey juga mengatakan semakin dizalimi, PPP akan semakin besar. Saat ini saja sesuai survei salah satu media nasional PPP masuk dalam empat besar.

“Mesin partai saat ini terus bergerak mengadakan konsolidasi Muswil-Muscab di seluruh Indonesia dan sekaligus mempersiapkan verifikasi Parpol dan Pilkada,” ujar Waketum PPP bidang hukum ini.

Dia juga meyakini putusan MK sekitar akhir Agustus nanti akan memenangkan kubunya. “PPP akan semakin solid dan bersatu kembali di bawah kepemimpinan H. Djan Faridz. Dan itu tidak lama lagi,” pungkas Humphrey optimis.(***)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR