Gelapkan Barang Perusahaan, SPB Dipolisikan

Gelapkan Barang Perusahaan, SPB Dipolisikan

0
BAGIKAN
KAPOK: DH alias Danni (26) warga Kelurahan Kombos diboyong ke Mapolresta Manado, Senin (6/6). Foto Fajri/Radar Manado

RADARMANADO.COM - DH alias Danni (26) warga Kelurahan Kombos, Kecamatan Singkil diseret ke pihak berwajib oleh perusahaan dimana ia bekerja yakni PT Tozy Sentosa Manado. Danni dituduh menggelapkan barang perusahaan, 22 Mei 2016 lalu, di Manado Town Square (Mantos).

Kejadian ini berawal, pelaku yang bekerja sebagai Sales Promotion Boy (SPB) itu dipercayakan perusahaan untuk menjual barang jenis sepatu merk Vizzano. Ternyata bukannya menjual sesuai ketentuan, pelaku malah mendagangkan barang itu ke pembeli dengan harga dibawa.

Bukan hanya itu, uang dari hasil penjualan disetorkan ke perusahaan. Belakangan tindakan penggelapan pelaku itu diketahui setelah manajemen melakukan audit, lalu ditemukan kejanggalan.

Kasatreskrim Polresta Manado AKP Saiful Wachid mengatakan, pelaku sudah diamankan. Pelapor sendiri yang memboyong pelaku ke Polresta. Perusahaan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp21 juta. “Pelaku sementara dilakukan penyidikan dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (fjr)

TINGGALKAN KOMENTAR