RADARMANADO.COM - Naas dialami Cristo Saluso (40) warga Lingkungan III, Kelurahan Tuminting, Kecamatan Tuminting, ia menjadi korban penganiayaan menggunakan botol minuman keras (miras) yang dilakukan pelaku VK alias Vijay (17) warga Lingkungan III, Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting. Peristiwa ini terjadi Minggu (5/6) sekira pukul 14.00 Wita di areal rumah korban.
Kejadian ini berawal, korban yang saat itu sedang mengangkat jemuran baju di belakang rumah, tiba-tiba didatangi pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk lalu memalak korban. Uang 10 ribu pun diberikan korban. Pelaku kemudian belum beranjak pergi, ia memaksa menganjak korban untuk sama-sama meneguk minuma keras.
Korban menolak ajakan pelaku, karena itu pelaku yang merupakan pengangguran ini yang sedang memegang botol bir menghantamkan botol itu ke arah korban dan mengenai punggung bagian tengah, paha kanan dan lengan kanan korban sehingga korban mengalami memar dan bengkak. Akibat kejadian ini korban harus mendapat perawatan medis, sementara pelaku melarikan diri.
Tim Paniki Rimbas 2 pimpinan Ipda Teddy Malamtiga yang mendapat informasi masyarakat tentang kejadian ini bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku berhasil diringkus tidak jauh dari lokasi kejadian lalu ia diboyong ke Polsek Tuminting untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Katim Rimbas 2 Ipda Teddy Malamtiga mengatakan, pelaku ini merupakan otak keributan yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Tuminting. Ia memang sudah menjadi buron pihak kepolisian, namun selalu melarikan diri. “Ia sudah kita serahkan ke Polsek Tuminting untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Malamtiga. (fjr)