Yudas Pemkot Berubah Cerdas

Yudas Pemkot Berubah Cerdas

0
BAGIKAN

RADARMANADO.COM - Puluhan Aparat Sipil Negara (ASN) Kota Manado Eselon II, III dan IV benar-benar apes. Studi tinggi-tinggi, bekerja bertahun-tahun, cuma jadi kelinci percobaan pimpinan. Tak terkecuali jadi tameng selama Pilkada 2015 bahkan setelah Pilkada berakhir sekalipun. Fenomena gila itu tampak dalam rolling yang digelar sejak jaman Penjabat Wali Kota Manado Royke Oktavian Roring (ROR) hingga pembatalan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi ASN, pekan ini. Momen sial ini dinilai banyak pihak, karena gesekan kepentingan atasan dan dendam politik tanpa ampun. “Saya amati, ASN atau pejabat Eselon II, III dan IV benar-benar jadi korban. Pejabat yang satu menggusur, pejabat yang baru mengembalikan. Buntutnya layanan pemerintahan mandeg. Karena kepala instansinya bekerja di bawah bayang-bayang mutasi,” ungkap aktifis kota, Tery Umboh, Selasa kemarin, di Manado.

Ia menilai, pemerintahan sekarang mengerikan. “Publik disuguhkan dengan kebijakan menjadikan ASN sebagai obyek pelampiasan dendam politik,” ungkap Umboh.
Di bagian lain, sejumlah pejabat Eselon II Manado menganggap ada Yudas di tubuh Pemkot Manado. Yudas sebagaimana dikisahkan dalam Kitab Suci agama Kristen, yakni tokoh yang menyangkal Yesus, meski akhirnya menyesal. Itu sepertinya ada di instansi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Manado. Di era ROR, Kepala BKD Stevena Wakkary, lima kali konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasilnya, Wakari memastikan, ROR bisa melalukan rolling. Giliran Komisi ASN membatalkan mutasi ala ROR, Wakkari mulai cari aman. “Ini contoh Yudas hebat yang berubah cerdas,” ungkap salah satu ASN, kemarin.

Sekretaris Kota Manado Haefrey Sendoh mengatakan, surat KASN mengenai pembatalan mutasi jaman ROR, sebenarnya hanya berlaku bagi dua pejabat Eselon II B. Mereka adalah Steven Wakkary dari Pelaksana Tugas (Plt) menjadi Kepala BKDD dan penunjukan Ferry Siwi sebagai Plt Kepala Dinas PU. “Sesuai hasil konsultasi di KASN dan Kementerian Dalam Negeri, delapan dari 10 pejabat Eselon II B yang dimutasi ditidak masalah. Kecuali pendefinitifan Steven Wakkary dari Plt menjadi Kepala BKDD dan penunjukan Ferry Siwi sebagai Plt Kepala Dinas PU,” kata Sendoh, di Manado, Senin lalu.
Mutasi delapan pejabat Eselon II B lainnya, yakni Herry Saptono, Mickler Lakat, Obrien Mewengkang, Frans Mawitjere, Maximillian Tatahede, Julises Oehlers, Bismark Lumentut dan Harke Tulenan bukan masalah.

Meski begitu, Sendoh mengatakan, surat KASN Nomor B/636/KASN/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang Seleksi Terbuka JPT ASN dan Surat KASN Nomor B-945/KASN/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016 tentang Pembatalan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkot bersifat kolektif. Itu berarti semua yang dimutasi ikut terbawa dalam pembatalan tersebut. “Padahal sesungguhnya, yang dimasalahkan dan dibatalkan hanya kedua orang itu saja, lainnya tidak,” kata Sendoh.

Ia menjelaskan, semua tahapan seleksi jabatan tertutup di lingkungan Pemkot Manado, sudah dilaksanakan, mulai dari konsultasi ke provinsi sampai ke KSN dan Kementerian Dalam Negeri. Semuanya dilakukan Plt Kepala BKDD Manado, Steven Wakkary. Sampai akhirnya KASN menerbitkan surat persetujuan untuk mutasi pejabat pimpinan tertinggi pratama, Wakkary ditugaskan ROR, mengambil surat di Jakarta.

Saat mengambil persetujuan dari KASN itulah, kata Sendoh, baru ketahuan ternyata Wakkary dan Siwi bermasalah. Dalihnya, sebelum ditunjuk Plt ke jabatan Eselon II B, mereka sempat terhenti sejenak. ROR menugaskan Plt BKDD menyelesaikan itu di Jakarta.

Hasilnya kata Sendoh, Wakkary kembali dan mengatakan, sudah beres semuanya sehingga mutasi jabatanpun dilaksanakan.
Buntutnya, pekan lalu muncul surat pembatalan. “Kalau Wakkary mau jujur, lebih dari lima kali dia melakukan konsultasi ke Jakarta. Jadi sangat aneh kalau kemudian dia mengatakan tidak tahu apa-apa. Dimana integritasnya? Sama dengan mendustai atasan,” katanya.

Sendoh mengisyaratkan, mending dipanggil PTUN untuk bersaksi sehingga bisa menyampaikan hal yang sebenarnya. Dan tidak ada dusta yang disampaikan, karena merugikan orang lain. (kim)

TINGGALKAN KOMENTAR