Radar Manado – Rapat paripurna DPRD Sulut mengejutkan undangan yang hadir. Pasalnya, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Niklas Silangen membacakan surat masuk berupa Surat Keputusan (SK) DPP ³⅜¹11@Partai Demokrat yaitu mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Demokrat atas nama saudara Ronald sampel diberhentikan digantikan saudari Sherly Tjanggulung suara terbanyak berikutnya sebagaimana penetapan hasil pemilihan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024 daerah pemilihan Sulawesi Utara 3.
Saat di konfirmasi, Personil Fraksi juga merasa kaget dengan Surat tersebut.
Dketahui, Ronald Sampel yang notabane dapil
Sitaro, Sangihe dan Talaud baru dua bulan menikmati kursi di lembaga terhormat.
(tino)