Jurnal,Mitra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan Sosialisasi dan penyuluhan Hukum untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, di D”Jtos Residence Ratahan 27-28/9/24.
Anggota KPU Kabupaten Mitra Sastro Mokoagow Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan/Wakil Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM menyampaikan Sosialisasi penyuluhan hukum untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dilakukan kepada berbagai kalangan dan pemangku kepentingan, di Kabupaten Mitra. “Penyuluhan tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang regulasi KPU dalam tahapan pilkada. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum terkait regulasi KPU dan juga himbauan ataupun pendapat hukum dari pihak kejaksaan negeri minsel ke Aparat Desa terkait pelaksanaan pilkada,” ucapnya.
Kegiatan sosialisasi yang dihadirkan Aparat Desa mendapatkan materi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pihak Kejaksaan Negeri Amurang. “Melalui kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait regulasi KPU tentang tahapan pelaksanaan pilkada yang sedang berjalan sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik sesuai asas penyelenggaran yaitu secara luber dan jurdil pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mitra,” ujar Mokoagow.
Dirinya menambahkan bahwa suksesnya penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Mitra sangatlah penting peran semua lapisan masyarakat. “Suksesnya Pilkada butuh kerjasama dari semua Stake Holder Masyarakat. Karena ini penting disosialisasikan karena kesuksesan Pilkada, kami tidak bisa berjalan sendiri,”tutup Sastro Mokoagow yang didampingi Anggota KPU Aulia Syuku.(hak)