KPK ‘Kejar’ Eks Sekot Tomohon Cs
RADARMANADO.COM, MANADO - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi APBD tahun 2009/2010 Kota Tomohon dengan tersangka mantan Wali Kota Jefferson SM Rumajar, semakin menarik diikuti. Sidang yang digelar Jumat (28/8) pekan lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado menghadirkan empat saksi. Yakni, mantan Sekkot Tomohon JP Mambu SH, mantan Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jan Lamba, mantan Bendahara Sekretariat Frans Sambouw dan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Eduard Evo Paat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dipimpin Jaksa senior Pulung Rindoro, nampak mengejar aliran dana yang diduga mengalir ke saksi Mambu Cs, sekira Rp35 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Amrul, berlangsung alot sampai pukul 24.00 Wita tengah malam. Para saksi bertahan dan lebih banyak menghindar ketika mendapat pertanyaan dari JPU dengan menjawab lupa atau tidak tahu. Hal ini membuat majelis hakim lebih penasaran untuk mendalami keterlibatan dari para saksi–saksi dalam kasus ini. Bahkan jaksa KPK hampir kewalahan menghadapi sikap saksi-saksi. Karena, para saksi kadang-kadang memberikan jawaban tidak rasional dan tak konsisten dengan sering berubah-ubah.
Ketika ditayangkan barang bukti lewat slide oleh Jaksa KPK,tentang aliran dana ke JP Mambu Cs, semua pada menolak tidak tahu. Padahal barang bukti tersebut didapatkan dari hasil sitaan KPK, bahkan ada yang disita dari mereka sendiri.
Sementara terdakwa sendiri, Epe—sapaan akrab Jefferson SM Rumajar—mengatakan, yang perlu didalami saat ini adalah aliran dana. Karena hasil audit investigasi yang dilakukan BPK RI, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp70 miliar dengan perincian Rp34 miliar ke terdakwa Epe dan Rp35 miliar ada di tangan Mambu, Lamba, Sambouw dan Evo.
Sebab itu, persidangan-persidangan yang dilaksanakan di PN Tipikor Manado ini, lebih banyak menggali soal aliran dana kas APBD Kota Tomohon yang tidak sesuai ketentuan.
“Siapa-siapa yang menerima diminta pengembaliannya dan pertanggungjawaban perbuatannya,” ungkapnya usai sidang.
Di sisi lain, dalam sidang tersebut terungkap saat saksi Evo Paat ketika diminta JPU KPK menceritakan aliran dana yang mengalir tiap bulan dari kas Pemkot Tomohon, memasuki awal September 2009, tepatnya tanggal 1 dan 2 September.
Saksi Evo Paat yang saat itu sebagai kuasa BUD menjelaskan, ada dana sebesar Rp880 juta dan Rp600 juta yang diserahkan ke Banggar Dewan, atas perintah Yan Lamba. Nama-nama yang disebut oleh Evo sesuai dakwaan adalah Andy Sengkey, JWT Lengkey, Jemmy Eman, Vonny Paat, Piet Pungus dan Nita Wenur. Walaupun terkesan saksi Jan Lamba menghindar dari pertanyaan hakim, soal pemberian ini, namun Mambu mengakui bahwa saat itu ada rapat pembahasan Banggar Dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh saudara saksi Mambu, sebagai ketua TPAD waktu itu.
Hal menarik lain terungkap pada waktu memasuki aliran dana bulan Juni 2010. Ketika ditanyakan kepada siapa-siapa yang mengalir dana pada bulan tersebut? Jawab saksi Evo Paat, atas perintah terdakwa,menyerahkan dana sejumlah Rp3 miliar yang diterima langsung Ketua Banggar.
Mendengar hal tersebut, terdakwa Epe kelihatan hanya manggut-manggut saja.
Diketahui pada saat itu, terdakwa sementara berkampanye untuk pemilihan wali kota (pilwako) periode 2010-2015 berpasangan dengan Jimmy F Eman SE Ak yang sekarang menjabat sebagai wali kota.
Sidang diakhiri pukul 24.00 Wita dan akan dilanjutkan Selasa (1/9) dengan agenda masih akan menghadirkan saksi-saksi dari JPU KPK. “Sidang kita tutup. Akan dilanjutkan Selasa pekan depan,” ungkap Majelis Hakim Amrul SH, Jumat malam lalu.
Mengenai sikap empat saksi itu, JPU KPK menegaskan tidak masalah. “Sidang masih panjang. JPU juga ada bukti yang disita penyidik KPK dan tertera dalam dakwaan,” tutur Jaksa KPK Pulung Rindoro SH.(kim/scr/vee)