|
Legislator dan Auditor BPK Tersangk |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Jul 18, 2025 at 11:05 PM |
|
MANADO— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) membuktikan keseriusannya dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi APBD Minahasa Selatan (Minsel) tahun 2006-2007 dengan banderol Rp19,4 miliar.Terbukti dengan ditetapkannya dua tersangka baru, yakni RP alias Porong, yang masih tercatat sebagai legislator Minsel dan pada periode lalu menjabat sebagai Pimdekab. Serta auditor BPK-RI perwakilan Sulut Bahar.
Hal ini diakui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Dr Onggal
Siahaan SH S.Sos MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum
(Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Steven Kamea SH. “Sudah ada
tersangka baru dalam kasus ini. Dan surat perintah penyidikan
(Sprindik,red) sudah keluar pada Jumat (12/7) lalu,” aku Kamea.
“Setelah penetapan tersangka, akan diperiksa saksi-saksi guna melengkapi berkas terhadap dua tersangka,” lanjut Kamea.
Dengan
demikian sudah ada 4 oknum pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka,
sebelumnya mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Pendapatan Aset
Daerah (DPKPA) BP atau Pandeiroth dan eks sekretaris daerah BT atau
Tujuwale. Kendati belum ada satu pun yang ditahan oleh pihak Kejati. Adapun
dugaan korupsi APBD Minsel ini merupakan penyalahgunaan terhadap empat
pos anggaran, yakni di sekretariat daerah, keuangan, pos bantuan,
anggaran kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH). Pun diduga
kuat ada sejumlah oknum legislator periode lalu—beberapa diantaranya
masih terpilih lagi periode ini, yang ikut
|
Comment by Anonymous on 2025-07-18 23:21:15 Serius berantas korupsi |
|