Gubernur YSK Tegaskan RTRW Sulut 2025–2044 Sebagai Panduan Pembangunan Strategis Dua Dekade

Pemerintahan80 Dilihat
banner 468x60

RadarManado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus mematangkan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2044, sebuah dokumen strategis yang digadang-gadang menjadi arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.

Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menyampaikan bahwa revisi RTRW ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mensyaratkan integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam RTRW provinsi.

banner 336x280

“Prosesnya sudah dimulai sejak 2018 dan kini kita berada di tahap ke-6 dari 10 tahapan sesuai PP Nomor 21 Tahun 2022. Saya optimistis persetujuan substansi akan segera kita peroleh,” ujar YSK dalam rapat lintas sektor yang dihadiri pejabat pusat dan daerah.

Sulawesi Utara memiliki wilayah laut yang mendominasi, mencapai 77,67% dari total luas ±6,49 juta hektare. Dengan garis pantai sepanjang 2.453 kilometer, potensi maritim menjadi fokus utama dalam penataan ruang.

“Sulut adalah negeri bahari. Tata ruang kita harus menjawab tantangan pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata YSK.

RTRW Sulut 2025–2044 dirancang dengan visi menjadikan provinsi ini sebagai gerbang Indonesia ke Asia Timur dan Pasifik, dengan penguatan sektor ekonomi, infrastruktur, dan konektivitas berbasis pariwisata, kelautan, dan pertanian berkelanjutan.

Dokumen RTRW mengatur struktur ruang seperti pusat permukiman, jaringan transportasi, dan infrastruktur dasar, serta pola ruang yang mencakup kawasan lindung dan budidaya. KEK Bitung dan KEK Likupang disebut sebagai motor penggerak ekonomi daerah.

“Kita harus siapkan ruang bagi investasi dan industri, tapi tetap menjaga kelestarian alam,” tegas YSK.

RTRW ini diproyeksikan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 3%, termasuk melalui program cetak sawah baru seluas 19.527 hektare yang diperkirakan menghasilkan nilai ekonomi Rp 2,1 triliun.

Selain itu, dokumen ini diselaraskan dengan RPJMN 2025–2029 dan RPJMD, serta mencakup sembilan lokasi prioritas pembangunan nasional, termasuk kawasan metropolitan Bitung–Manado.

Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dr. Suyus Windayana, mengapresiasi keseriusan Pemprov Sulut dalam menyusun RTRW yang dinilai visioner dan berbasis potensi lokal.

“Sulut layak menjadi model nasional dalam penataan ruang berbasis maritim dan pariwisata berkelanjutan,” ujarnya.

Gubernur YSK menegaskan bahwa RTRW Sulut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan peta jalan pembangunan yang akan menjadi panduan utama selama dua dekade ke depan.

“Ini adalah kompas emas pembangunan Sulut. Kita ingin pembangunan berjalan terarah dan berujung pada kesejahteraan rakyat,” tutupnya. (*/Rizath)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *