RadarManado.com – Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi mengeluarkan surat perintah eksekusi atas sebidang tanah seluas 620 meter persegi milik Sarwidi di Airmadidi, Minahasa Utara.
Eksekusi dijadwalkan berlangsung Kamis, 6 Agustus 2026, padahal pihak Sarwidi masih menempuh jalur hukum.
Tanah tersebut sebelumnya telah bersertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2013. Namun, gugatan dari Heiysje Margo Weol yang berdomisili di Amerika Serikat berujung pada putusan pengadilan yang memenangkan pihak penggugat. Sarwidi kalah hingga tingkat kasasi.
Tidak menyerah, Sarwidi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan bukti baru. Sementara itu, istrinya juga mengajukan gugatan terpisah yang dijadwalkan sidang pada 12 Agustus 2026. Pihak Sarwidi merasa janggal, pasalnya di tengah proses itu, PN Airmadidi tetap mengeluarkan perintah eksekusi.
Kuasa hukum Sarwidi, Tommy Kamagi, menegaskan akan menggunakan hak perlawanan sesuai ketentuan Pasal 195 ayat (6) dan Pasal 207 HIR, serta Pasal 206 ayat (6) dan Pasal 225 RBg.
“Kami akan menggunakan hak tersebut sepenuhnya demi melindungi kepentingan klien kami,” ujarnya.
Ratusan warga serta sejumlah organisasi masyarakat dan LSM menyatakan dukungan kepada Sarwidi.
Mereka berencana mengawal jalannya eksekusi yang diperkirakan tidak akan berlangsung mulus.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepastian hukum atas sertifikat tanah dan dugaan adanya praktik mafia hukum. Proses eksekusi dan sidang lanjutan pada 12 Agustus mendatang akan menjadi penentu arah perjuangan Sarwidi. (*/Rizath)








