RadarManado.com, Airmadidi, Minahasa Utara — Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi melaksanakan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kamis (6/8/2026). Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks/2026/PN Arm yang berkaitan dengan Perkara Perdata Nomor 130/Pdt.G/2025/PN Arm.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin Panitera PN Airmadidi Rudy Supit, S.H., didampingi Panitera Muda Perdata Ajidin La Baili, S.H., serta Jurusita Oktavianus Samau dan Nasir Sahibondang. Aparat kepolisian turut mengamankan jalannya proses agar berlangsung tertib.
Objek eksekusi berupa tanah dan bangunan milik Sarwidi dan Asri Abubakar. Meski pihak keluarga menyatakan masih menempuh upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung serta gugatan yang dijadwalkan sidang pada 12 Agustus 2026, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai penetapan pengadilan.
Proses eksekusi sempat mendapat perlawanan dari pihak Sarwidi. Melalui Kuasa Hukumnya, pihak Sarwidi mengatakan keberatan karena posisi Sarwidi sendiri masih melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Airmadidi.
“Kami keberatan pasalnya eksekusi dilakukan padahal perkara masih berproses di Pengadilan Negeri Airmadidi, bahkan jadwal sidangnya akan dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus namun pada hari ini, Kamis 6 Agustus sudah dilakukan eksekusi,” tegas Kuasa hukum Sarwidi, Tommy Kamagi.
Kamagi menambahkan, pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan bukti baru.
Juga mengajukan gugatan terpisah yang dijadwalkan sidang pada 12 Agustus 2026, namun pihak Sarwidi merasa janggal, pasalnya di tengah proses itu, PN Airmadidi tetap mengeluarkan perintah eksekusi.
Sampai berita ini diturunkan, eksekusi telah dilakukan pihak PN Airmadidi. (Rizath)








